JAYAPURA, Indotimur –
Deputi Direksi Wilayah XII, Mustafa membeberkan 21 pelayanan yang tidak dijamin atau tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menjawab pertanyaan redaksi dirinya menjelaskan rata – rata layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS tidak ada indikasi medisnya.
Seraya memberikan contoh pelayanan yang tidak dijamin misalnya karena hidungnya pesek mau dimancungkan. Tetapi tidak mengganggu pernapasan. “Kecuali kalau dokternya menyatakan ibu harus mancungkan hidungnya. Karena kalau tidak dimancungkan. Tidak bisa bernafas dan itu harus dijamin,”terangnya saat Media Gathering Selasa, (6/2/2025) yang digelar BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII dan Cabang Jayapura di Jayapura.
Selanjutnya urusan komestik dan juga pelayanan di luar negeri yang tidak sesuai dengan indikasi medis. Misalnya juga untuk mengatasi impermilitas karena susah hamil. Hal ini tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Kemudian pasang kawat gigi juga tidak bisa. Namun untuk penambalan atau pencabutan gigi dijamin BPJS.
Dikatakannya aturan tersebut memang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 Pasal 52 halaman 22 tentang Jaminan Kesehatan.
Lanjutnya ada beberapa pelayanan Kesehatan yang dijaminkan oleh pihak lain. Sebagai contoh kecelakaan lalu lintas. Misalnya penjamin pertama Jasa Raharja yang dilanjutkan dengan BPJS. Kecelakaan kerja ada penjaminnya tersendiri juga.
“Kalau malaria, sama dengan kasus seperti HIV, TBC dimana dijaminkan oleh BPJS untuk pelayanan. Akan tetapi obatnya adalah obat program pemerintah atau biasanya kita singkat ATM. Dimana untuk pembayarannya tidak dibayar oleh BPJS. Tetapi di provite atau ditanggung oleh pemerintah. Karena ini adalah program yang masuk dalam program pemerintah lainnya,”paparnya.
Dimana dibayarkan tetapi tidak sepenuhnya. Ada yang masuk ke dalam pembiayaan program dan ada yang masuk dalam pembiayaan BPJS.
Diakuinya tertuang dalam garis besar bahwa penyakit malaria tidak ditanggung. Tetapi masuk ke dalam pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lainnya. “Sebenarnya yang tidak dijamin BPJS itu telah diatur dalam Perpres,”bilangnya lagi. (Julia)





