Jakarta, Indotimur –
Menanggapi perang opini antar pendukung dua kandidat Gubernur Papua di masyarakat, yang dikhawatirkan bisa menjurus ke informasi menyesatkan. Terkait PHPU Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua yang tinggal menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin pekan depan (24/2/2025).
Manager Tim Kampanye Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua BTM – YB, Mukri Hamadi kepada wartawan menegaskan pihaknya sudah menghentikan proses informasi di media sosial, paska minggu tenang, sebelum hari pencoblosan.
“Jadi secara resmi kita tidak pernah mengeluarkan informasi di media sosial, sesuai dengan aturan kampanye dan lain sebagainya. Tetapi yang sekarang, beredar di media sosial, lebih kepada personal yang mengeluarkan dan sebenarnya secara aturan tidak berdampak apa – apa. Tetapi memang kelihatan membangun opini yang semakin membuat ketidakpastian di masyarakat,”aku Mukri kepada wartawan. Jumat (21/2/2025).
Tetapi pada prinsipnya, pihaknya melihat hal itu. Mungkin saja masih ada harapan yang mereka anggap bisa untuk mempengaruhi hasil.
Tetapi kalau melihat dari sudut pandang majelis atau dari sudut pandang MK sebagai sebuah lembaga negara yang mengurus urusan konstitusi. Itu tidak berdampak apa – apa.
Namun di lapisan masyarakat tentunya berdampak. Dengan timbulnya banyak pembicaraan – pembicaraan yang saling menyerang, saling menyudutkan dan menurutnya tidak elok sekelas Pilgub Papua.
Berbeda kalau berbicara antar tim sepak bola. Soal Pilgub Papua bukan pertandingan sepak bola. Tetapi memilih pemimpin untuk memimpin Pemerintah Provinsi yang mengurus seluruh rakyat Papua.
“Saya juga melihat proses di MK sudah berjalan dan selaku pihak terkait pasangan calon principal sudah menyerahkan kepada tim hukum yang sudah melaksanakan tugasnya dengan mengawal semua proses di MK untuk menjadi pihak terkait,”imbuhnya.
Terkait itu hadir untuk memberikan kepastian kepada Majelis Hakim menilai permohonan dari Pemohon dan keterangan atau jawaban dari pihak terkait. Yang disebut keterangan pihak terkait dan Bawaslu selaku pihak yang ikut terlibat secara harfiah.
Sehingga dalam sengketa hasil Pihak terkait sudah menjawab sesuai dengan pokok – pokok permohonan yang disampaikan. “Jawaban kami jujur sesuai dengan fakta dan prosedur yang berlaku. Sesuai dengan kepentingan di MK yakni sengketa hasil kami sudah menjelaskan terkait proses pemilihan di Mamberamo Raya dan Sarmi. Kemudian menghadirkan saksi terkait dengan dalil bahwa ada politisasi agama yang terjadi. Itu sudah kami jawab secara bukti maupun juga dalam keterangan saksi juga kita hadirkan,”bebernya. (Julia)





