Jayapura, Indotimur – Komisioner KPU RI Divisi Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Idham Holid mengingatkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Pilgub Papua ditegaskan MK meminta agar KPU Papua dalam melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPT), Daftar Pemilih Pindahan yang digunakan pada tanggal 27 November 2024.
“Dalam artian tidak ada pemutahiran data pemilih. Bagaimana kalau sekiranya dalam rentang waktu sejak putusan MK dibacakan sampai dengan hari pemungutan suara. Bahwa ternyata ada pemilih yang meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Maka didalam DPT dan didalam daftar pemilih tambahan serta pemilih pndahan. Itu diberikan keterangan bahwa pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan hal tersebut nantinya akan diinformasikan kepada pengawas TPS, pemantau dan para saksi.
“Prinsipnya proses pemilihan suara ulang ini dilakukan secara terbuka. Artinya semua informasi dengan pelaksanaan itu akan disampaikan kepada publik,”tegasnya saat menggelar Konferensi Pers di Kantor KPU Papua. Selasa (4/3/2025).
Dibiayai APBD
Pada kesempatan itu Idham Holid memaparkan dalam ketentuan Undang – Undang Pilkada dijelaskan pembiayaan Pilkada dibiayai APBD.
Apabila APBD tidak memungkinkan, maka dapat di back up atua dipenuhi dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN. Selanjutnya pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,sudah mengetahui kondisi ini.
“Kita tunggu saja kebijakan pemerintah selanjutnya dalam beberapa hari kedepan dan kami yakin semuanya berjalan dengan lancar,”pungkasnya.
Diketahui konferensi pers juga dihadiri Ketua KPU Papua Steve Dumbon bersama tiga Komisioner KPU lainnya yakni Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, Steve Dumbon dan Yohanes Fajar Irianto.
Saat ini jumlah DPT di Papua sebesar 750.959 pemilih tersebar di sembilan kabupaten/kota di Papua. Jumlah pemilih terbanyak terdapat di Kota Jayapura tercatat 289.451 pemilih, menyusul Kabupaten Jayapura 131.936 pemilih, Biak Numfor 100.874 orang dan Kepulauan Yapen 77.875 orang.
Setelah itu, Kabupaten Keerom 52.945 pemilih, Sarmi 28.126 orang, Mamberamo Raya 26.939 pemilih, Waropen 25.473 orang dan Kabupaten Supiori tercatat 17.339 orang.
750.959 pemilih itu terbanyak jenis kelamin laki-laki yakni sebanyak 51,1 persen. Para pemilih itu akan memilih di 2.023 TPS yang tersebar di 993 kampung. (iing)





