Polres Bodi Tegaskan Tangani Kasus UU ITE di BPKAD Sesuai Prosedur

Boven Digul, Indotimur –
Kepolisian Resor Boven Digoel (Bodi) – Papua Selatan, saat ini sedang melaksanakan penanganan Kasus Tindak Pidana UU ITE yakni  Illegal Akses di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel.
Penetapan tersangka dan barang bukti sudah sesuai Prosedur, hari Selasa lalu (18/3/2025).
Kapolres Wisnu Perdana Putra  melalui Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, di ruang kerjanya mengatakan penanganan Kasus tindak pidana UU ITE yang ditangani bahwa penetapan para tersangka pada tindak pidana berupa ilegal akses di Kantor BPKAD yang dilakukan oleh 2 tersangka sudah sesuai prosedur.
Gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka “BG” yang merupakan kepala Kantor BPKAD Kabupaten Boven dalam putusan praperadilan pada hari Selasa (11/3/2025)  bertempat di Pengadilan Negeri Merauke Hakim memutuskan menolak gugatan BG selaku pemohon.
Hakim Pengadilan Negeri  yaitu Putusan menolak gugatan terhadap tersangka “C” untuk penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku
“Dengan adanya 2 Putusan Hakim dari Pengadilan Negeri Merauke yang diajukan oleh para tersangka, kita patuhi dan laksanakan putusan Hakim kami akan segera tindak lanjuti dan saat ini sedang berproses,”jelasnya.
Selanjutnya Polres Boven Digoel melalui  Satuan Reskrim menyatakan harus saling menghormati dan kasus ini, agar segera ditindak lanjuti setelah terbitnya putusan Hakim. Supaya aparat kepolisian dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Untuk diketahui Praperadilan merupakan hak dari tersangka yang diatur oleh UU sehingga penyidik mengikuti dan menyiapkan segala administrasinya pada saat praperadilan
“Adanya isu – isu yang berkembang kami akan menanggapi sesuai aturan dan melihat fakta yang ada bila ada unsur pidana kami akan menindak lanjuti hal ini,”pungkasnya..(Ina/humas)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi