Tanggapan Kuasa Hukum Terhadap Surat Jawaban Pansel DPRP Mekanisme Pengangkatan Tahun 2024                                                                                                              

Kuasa Hukum Pengadu Calon DPRP Jalur Pengangkatan menermui Ombudsman Perwakilan Papua
Kuasa Hukum Pengadu Calon DPRP Jalur Pengangkatan menermui Ombudsman Perwakilan Papua

Jayapura, Indotimur, – 

Sehubungan dengan Surat Nomor : 4/Pansel-PP/II/2025, tertanggal 10 Februari 2025 dari Panitia Seleksi Propinsi Papua Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maka kami tanggapi Surat Jawaban Pansel (Teradu) tersebut sebagai berikut :

 

  1. Pelanggaran Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon

 

  • Berdasarkan Peraturan Panitia Seleksi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi, Materi dan Indikator Penilaian pada Bab II Pasal 5 sebagaimana tercantum dalam lampiran III dari Perpansel No 2 (Vide, Perpansel Nomor 2 Tahun 2024, lampiran perpansel 2 tentang jumlah calon)  bahwa setiap masing masing DAS setiap Kabupaten Panitia Seleksi telah menentukan jumlah  calon dari setiap Dewan Adat Suku (DAS) namun dalam kenyataannya  di 8 Daerah Pengangkatan (Dapeng)   tidak mengikuti prosedur sesuai Peraturan Pansel kecuali Dapeng Kepulauan  Yapen yang mengikuti prosedur Peraturan Pansel. Hal ini  menyebabkan banyak rekomendasi yang dikeluarkan dari adat dan diakomodir dalam seleksi yang tidak sesuai aturan pansel.

 

  • Berdasarkan Pasal 5 ayat 5 dari Perpansel 2 Tahun 2024 (Vide, Perpansel 2 Tahun 2024  Pasal 5 ayat 5 ) Pengusulan calon ditetapkan dalam bentuk Keputusan Masyarakat Adat dilampiri dengan berita acara dan daftar hadir dan harus diketahui oleh Pemerintah masing masing Kabupaten/Kota.  Faktanya di 8 (Delapan) Kabupaten tidak melaksanakan sesuai aturan Pansel kecuali Dapeng Yapen  (Vide, Berita Acara Dapeng Yapen), terdapat surat rekomendasi untuk peserta yang tidak sesuai syarat.  Berita acara tidak di tandatangani oleh secara bersama dengan Pemerintah, sesuai Perpansel 2 Tahun 2024.

 

  1. Pelanggaran Tahapan Verifikasi dan Validasi

Pansel mengeluarkan Pengumuman 2 (Vide, Pengumuman 2)  Tentang  Peserta Yang Lulus Hasil Verifikasi dan Validasi  untuk mengikuti seleksi. Namun dalam faktanya  masih terdapat pelanggaran yang dilakukan Pansel .

1). Daerah Pengangkatan Yapen masih terdapat peserta yang lulus verifikasi dan validasi  yang namanya tidak ada dalam berita acara Musyawarah Adat yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten.  Surat keterangan ini merupakan salah satu syarat sebagaimana tercantum dalam Perpansel Nomor 2 Tahun 2024 Bagian keempat Pasal 8 point “i”  artinya peserta tersebut seharusnya gugur secara administrasi tetapi diluluskan. Pansel menggunakan dokumen tidak sah/dokumen palsu untuk memverifikasi dan validasi peserta tidak mendapatkan rekomendasi suku yang sah.

2). 8 (Delapan ) Daerah Pengangkatan lainnya tidak melakukan proses musyawarah adat yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini tidak sesuai dengan Perpansel Nomor 2 Tahun 2024 yang artinya Secara administrasi Dapeng tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak ada berita acara dan daftar hadir yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, artinya tidak penuhi syarat dalam Perpansel 2 Tahun 2024 Bagian keempat pasal 8 point “I”  menyebabkan rekomendasi tumpang tindih.

3). Peserta di 8 (Delapan) Kabupaten selain Kabupaten Kepulauan Yapen  dalam proses Verifikasi dan Validasi tidak memiliki kelengkapan berkas yang sah  sesuai Perpansel No 2 Tahun 2024 Pasal 8 point “i”  dan keterangan dalam BAB II  Pasal 5 ayat 5, yakni Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Pengangkatan Yang Didasarkan Pada Pernyataan Dari Pimpinan Adat atau Surat Keputusan Masyarakat Adat Bahwa Calon Anggota DPRP Berasal Dari Suku-Suku di Wilayah Adat Privinsi Papua, karena dalam prosedur tidak mengikuti aturan pencalonan dari tingkat DAS sesuai lampiran Perpansel 2 Tahun 2024 Tentang Jumlah Calon dari DAS dan Sub DAS.

4). Pansel melakukan seleksi secara berulang dan menuangkannya dalam  Pengumuman Pansel nomor 3, 4 , 5 yang dasarnya tidak kuat ( Tidak jelas ) karena tidak ada dalam Perpansel Nomor 1 dan 2 Tahun 2024.  Untuk mencari pembenaran diri Pansel mengeluarkan Perpansel 3 Tahun 2024 agar mengakomodir kepentingan Pansel.

 

  1. Pelanggaran Tahapan Seleksi
  • Pansel masih mengikutsertakan peserta yang TIDAK LULUS  verifikasi dan validasi untuk mengikuti Rekam Jejak, Tes Tertulis, Makala dan wawancara tidak sesuai dengan aturan. ( Pengumuman Pansel No 2 Tahun 2024 )
  • Pansel mengeluarkan pengumuman 3,4 dan 5 untuk mengakomodir peserta yang sudah dinyatakan gugur dan lakukan protes  serta diikutsertakan kembali  dalam tahapan seleksi.  Pengumuman ini tidak memiliki dasar karena tidak ada penjelasan ada penambahan tahapan tes dalam perpansel 1 Tahun 2024.  Untuk mengakomodir kepentingan pansel maka Pansel mengeluarkan Perpansel  3 Tahun 2024 tentang perubahan Tahapan dan Jadwal. Pansel melakukan kesalahan terhadap peraturan yang dibuat oleh Pansel sebagaimana tercantum dalam Perpansel 2 Tahun 2024 ( Sub Das, Das yang tidak melibatkan Kesbangpol dalam pengusulan calon )
  • Pansel mengeluarkan SK No 10 tentang Rubrik dan kriteria penilaian tanggal 20 Desember 2024 sementara proses seleksi Rekam Jejak sudah dimulai pada tanggal 19 Desember 2024 sesuai dengan Pengumuman Pansel No 2 Tahun 2024. Terdapat keanehan karena Proses Rekam Jejak dilakukan sebelum dikeluarkannya Rubrik Penilaian.
  • Penilaian hasil seleksi yang termuat dalam pengumuman Pansel Nomor 6 Tahun 2024 dinilai  tidak memenuhi syarat karena dalam penilaian makalah dan wawancara setiap peserta hanya dilakukan penilaian oleh 1 Pansel tidak melibatkan 6 Pansel lainnya, yang seharusnya setiap pansel (7 Pansel)  memiliki kewajiban untuk mewawancarai dan menilai makalah setiap peserta guna menghindari subyektifitas.  Artinya setiap peserta memiliki kekurangan  nilai dan proses ini seharusnya dinyatakan tidak sah.
  • Dalam memberikan penilaian terhadap calon yang mengikuti tahapan seleksi Pansel memberikan penilaian sangat tidak profesional  dan terbuka serta  terkesan jauh dari SK 10 Tahun 2024  Tentang Rubrik penilaian . Hal ini dapat dibuktikan dari peserta yang lulus sebagai calon terpilih dan calon tetap ada yang  harus selesai kuliah tidak pernah terlibat organisasi, tidak memiliki pengalaman kerja , tidak memiliki rekomendasi khusus bekerja dan mengabdi di masyarakat ( Terlampir PP 106 Pasal 53 ayat (1) dan (2) ) tapi bisa dinyatakan lulus sebagai calon terpilih dan calon tetap sementara peserta yang sesuai standart penilaian justru tidak lulus. Hal ini tentu saja menjadi indikasi PANSEL tidak terbuka dalam penilaian sesuai  PP 106 BAB III Tentang Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP,Paragraf 5  Tentang Penetapan dan Pengesahan Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Pasal 79 ayat 2 dan Dalam Jadwal  Tahapan sesuai Perpansel No 1 Tahun 2024   agenda ujian tertulis dilakukan Tanggal 20 Desember 2024, Agenda Penulisan Makalah dan Wawancara dilakukan pada Tanggal 21 Desember 2024 namun dalam faktanya Tes Tertulis dan Makalah dilakukan Pada Tanggal 20 Desember 2024 dan Wawancara dilakukan pada tanggal 21 Desember 2024. (Vide, Perpansel 1 Tentang lampiran Jadwal dan Tahapan)

 

  • Pansel mengeluarkan Perpansel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal dalam Perpansel yang Pengumuman hasil seleksi seharusnya dilakukan pada Tanggal 23 Desember 2024 tetapi dalam faktanya dilakukan pada Tanggal 7 Januari 2025, Pansel menggunakan Perpansel 3 yang dikeluarkan pada saat proses berlangsung untuk mengakomodir kepentingan Pansel dan Calon DPRP tertentu.

 

  1. Pelanggaran Tahap Pengumuman 7

 

  • Dalam menyampaikan Pengumuman Pansel Nomor 6 terkait peserta yang lulus Seleksi (Rekam Jejak, Tertulis, Makalah dan Wawancara ) serta Pengumuman 7 terkait calon terpilih dan calon tetap tidak disertai dengan pengumuman nilai dan rangking sebagaimana yang diatur dalam PP 106 BAB III Tentang Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP,Paragraf 5 Tentang Penetapan dan Pengesahan Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Pasal 79 ayat 2 dan 3.

 

  • Menurut Perpansel No 1 Tahun 2024 Pansel harus mengumumkan Hasil calon terpilih dan calon tetap tanggal 30 Desember 2024 dan pansel merubah ke Tanggal 10 Januari 2025 ( sesuai Perpansel 3 ) namun dalam pelaksanaannya Pengumuman no 7 Tentang Daftar terpilih dan daftar tetap dilaksanakan pada Tanggal 11 Januari 2025 atau Pengumuman dilakukan diluar jadwal yang ditentukan Pansel sendiri sesuai Perpansel.

 

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terdapat dugaan kuat TERADU telah melakukan MALADMINISTRASI berupa, 1).PENYALAHGUNAAN WEWENANG : PANSEL DPRP MEKANISME PENGANGKATAN TAHUN 2024 (TERADU) melampaui atau menggunakan wewenang untuk tujuan di luar yang seharusnya, yang terhubung pada kepentingan pribadi atau kelompok; 2).Penyimpangan Prosedur: PANSEL DPRP MEKANISME PENGANGKATAN TAHUN 2024 (TERADU) tidak menjalankan prosedur yang seharusnya diikuti dalam penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon, Verifikasi dan Validasi, Seleksi dan Penetapan.

 

Kami mohon kepada Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti Pengaduan kami ini dengan menyatakan :

 

  1. Pansel telah melakukan Maladministrasi dalam Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon, Verifikasi dan Validasi, Seleksi dan Penetapan.
  2. Mendagri dan Penjabat Gubernur segera membatalkan  Pengumuman Pansel Nomor :  2,3, 4, 5, 6 dan 7 ;
  3. Mendagri dan PJ Gubernur melakukan proses seleksi sesuai aturan dalam PP 106 Tahun 2021 ;
  4. Proses seleksi dimulai dari Tingkat Dewan Adat Suku (DAS) kecuali Dapeng Kepulauan  Yapen ;
  5. Mekanisme Wawancara dan Presentasi Makalah harus dilakukan secara Profesional dan Teruji dengan melibatkan Pansel yang berintegritas ;
  6. Hasil pengumuman seleksi oleh Pansel wajib dilakukan secara kolektif, kolegial, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Demikian Permohonan kami atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pengadu

 

 

 

 

GUSTAF R. KAWER, S.H, M.Si                             APILUS E.MENUFANDU, S.H.,M.H

 

 

 

RAYOLIS A.B.KORWA, S.H.

 

Tembusan Yth,

  1. Bapak Mendagri Republik Indonesia di Jakarta;
  2. Bapak Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta;
  3. Bapak PJ Gubernur Provinsi Papua di Jayapura;
  4. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura;
  5. Bapak Kepala Kesbangpol Propinsi Papua di Jayapura;
  6. Ketua Pantia Seleksi DPRP Mekanisme Pengangkatan di Jayapura;
  7. Arsip

 

 

 

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi