Ayah Tiri Ananda Nurmila alias Tapasya Jadi Tersangka

<span;>Jayapura, Indotimur
<span;>  Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap peristiwa hilangnya ananda Nurmila Nainin alias Tapasya, bocah perempuan berumur 9 tahun yang dilaporkan hilang oleh Ibu Kandungnya pada 7 April 2025 lalu di SPKT Polresta Jayapura Kota.
<span;>  Hilangnya Ananda Tapasya terkuak dari hasil penyelidikan tim opsnal yang ternyata merupakan kasus pembunuhan, dimana pelakunya ternyata ayah tirinya sendiri yang berinisial MN (40).
<span;>Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat menggelar jumpa pers di Mapolresta, Selasa siang (20/5/2025).
<span;> Kapolresta membeberkan kasus tersebut berawal dari laporan orang hilang di Dok IX. Kemudian disusul ditemukannya jasad di Perairan Holtekamp dalam keadaan rusak. “Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan bekerjasama Bid Labfor Polda Papua hingga mengetahui identiitas jasad yang ditemukan ialah Ananda Nurmila,”ungkapnya.
<span;> Lanjutnya setelah identitas korban teridentifikasi, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian korban dan dari hasil penyelidikan semua mengarah ke ayah tiri korban yakni MN.

Sadis
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku akhirnya diketahui bahwa MN mengakhiri nyawa Ananda Nurmila dengan cara mencekik lehernya, yang kemudian jasadnya diisi ke dalam sebuah baskom warna hitam dan dibawa ke perahu lalu dibuang di tengah laut sekitar 1,7 kilometer dari rumah korban.
Jasad bocah malang ini dibuang dengan cara sadis yakni mengikat kaki korban dengan tali nelon. Kemudian menggunakan pemberat batu yang dimasukkan ke dalam karung.
“Dari pengakuan pelaku, motif dibalik peristiwa tersebut lantaran dirinya kesal terhadap Ibu kandung korban yang sering keluar rumah dan jarang pulang,” ungkap AKBP Fredrickus.
Mantan Wadir Intelkam Polda Papua ini juga mengatakan atas perbuatan bejatnya tersebut, MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.(rilis/odeodata)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi