Jayapura, Indotimur –
Sidang dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua yang digelar Pengadilan Tipikor – PN Klas IA Jayapura kembali dilanjutkan pada Rabu (12/6/2025)
Pada sidang kali ini empat terdakwa yang didampingi para kuasa hukumnya membacakan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum dan juga pembelaan pribadi mereka, yang ditulis tangan.
Mereka diantaranya para pejabat Panitia Besar PON XX Papua, yakbi Vera Parinussa (Koordinator Revenue), Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II).
Dengan Majelis hakim yang sudah berganti formasi diketuai Lidia Awinero SH MH, didampingi hakim anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH.
Pembelaan itu dibacakan secara bergantian oleh para kuasa hukum keempat tedakwa dan selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada keempatnya untuk membacakan pembelaan.

Hanya Laksanakan Tugas Perintah Ketua Harian PB PON Papua
Usai sidang kepada wartawan kuasa hukum dari terdakwa Roy Letlora. DR Semmy Latunusa SH,MH menegaskan kliennya hanya melaksanakan tugas yang diperintahkan Ketua Harian PB PON XX Papua.
Sesuai dengan Pasal 51 ayat 1 dan 2 ada unsur pembenar dan ada unsur pemaaf. Untuk itu selaku kuasa hukum meminta agar lepas dari tuntutan hukum atau minimal seringan – ringannya hukuman.
“Jadi kita tidak minta bebas, karena mereka sudah ditahan 1 tahun. Jadi kita minta agar bisa lepas dari tuntutan hukum,”tuturnya.
Lanjut Semmy sebenarnya kalau pelaku utama belum dianggap dan belum diadili, maka kliennya belum bisa diadili. Hanya saja perbandingan unsurnya belum bisa.
“Seharusnya pelaku utama itu ditangkap dan diadili bersama – sama. Supaya hukuman itu bisa berimbang. Tetapi inikan pelaku utama belum ditangkap. Bagaimana caranya menghukum orang – orang yang dibawa. Tidak bisa itu,”singgungnya.
Untuk itu pihaknya tetap pada aturan yakni unsur pemaaf dan unsur pembenar semua ada disitu. Oleh karena itu meminta kliennya lepas dari tuntutan hukum.
“Intinya pimpinan PB PON , saya tidak akan sebutkan nama. Tetapi pimpinan PON. Itu harusnya ditangkap dan diadili supaya ada perbandingan masalah hukumannya,”pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Natalia Ramma menyatakan perbuatan terdakwa Roy Letrola telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp38.521.050.580. Jaksa menyatakan perbuatan Roy Letlora merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Roy Letlora bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 16 tahun dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan.
Tak hanya itu saja, Korps Adhyaksa ini juga meminta Roy Letlora dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp13,3 miliar.
“Apabila (uang pengganti) itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Roy Letlora akan disita. Jika harta benda Roy Letlora tidak mencukupi maka Roy Letlora mengganti uang pengganti itu dengan pidana kurungan delapan tahun,” kata Jaksa Natalia Ramma membacakan tuntutan tersebut.
Tak hanya itu saja, jaksa meminta majelis hakim menghukum Roy Letlora untuk membayar denda senilai Rp750 juta. Jika denda itu tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Air Mata Sedih Roy
Sementara itu saat membacakan nota pembelaannya, terdakwa Roy Letlora mantan Pegawai Bank BNI 46 ini membeberkan pembelaannya dalam tulisannya. Saat membacakan pledoinya, sering terlihat dirinya membuka kacamata dan menyeka air matanya. Airmatanya dan suara sesenggukkan Roy keluar saat dihadapan majelis hakim dirinya mengungkap bahwa telah mempunyai lima orang anak yang masih dalam status pelajar dan juga meminta maaf kepada jaksa penuntut, atas sikap dirinya selama persidangan.
Berikut pembelaan Roy Letlora, yang dimuat lengkap tim redaksi dan tanpa dilakukan pengeditan :
Halaman 1
Majelis Hakim yang Saya Hormati,
Jaksa Penuntut Umum yang Saya Hormati, Sidang Pengadilan Yang Terhormat,
Pujian dan ucapan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas perkenaanNya kepada kita sema sehingga kami dapat dipertemukan didalam Persidangan yang kami muliakan ini. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia atas kesempatan yang telah diberikan kepada Saya sebagal Terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan dalam Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi No.
Saya pun tidak lupa menyampaikan Permohonan Maaf yang sebesar-besamya kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan kepada seluruh Keluarga Besar Saya, terutama yang Saya Kashi Orang Tua, Istri dan Anak-Anak Saya atas dampak yang telah ditimbulkan dari perkara yang sedang Saya hadapi saat in.
Selanjutnya melalui Nota Pembelaan ini, Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat berkenan memberkan Keputusan yang seadil-adinya berdasarkan Hukum dan Penilaian Obyektif sesual dengan Fakta Hukum yang telah terungkap dalam Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Saya berpendapat bahwa Barang Bukti yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam Persidangan Saya terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadilan Negeri Jayapura tidak saling mendukung bahkan tidak bersesualan dengan Dakwaan yang dituduhkan kepada Saya, dan selama persidangan yang telah berlangsung Penunut Umum tidak memiliki dasar yang kuat dalam Penentuan Besaran Kerugian Keuangan Negara, sebab Saya menyaksikan sendiri bahwa tidak ada satupun temuan BPK-RI ataupun BPKP-RI yang dapat dihadirkan Penuntut Umum didalam persidangan.
Saya mempunyai harapan yang besar bahwa Majelis Hakim Yang Mulia dapat menegakkan Hukum dengan benar berdasarkan Prinsip-Prinsip Ponegakkan Hukum yang ber-Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia terlebih kepada Saya dalam Perkara Tindak Pidana Korupal No. 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadian Negori Jayapura, sehingga Hukum lidak lagi Kehilangan Kekuatannya dan Koadilan tidak solalu muncul terbalik.

Halaman 2
Latar Belakang.
Bahwa Provinsi Papua ditumjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional
(PON) ke-20 tahun 2020 berdasarkan keputusan Menter Pemuda dan Olahraga No. 0110 tahun 2014. Penetapan ini diambil berdasarkan Rapat Anggota Tahunan KONI Seluruh Indonesia, dinama Provinsi Papua mengungguli Provinsi Bali dan Provinsi Aceh.
Bahwa tindak lanjut dari keputusan Meteri Pemuda dan Olahraga ini maka dibentuklah Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional ke-20 tahun 2020 (PB PON XX – Tahun 2020) dan sebagai Pedoman Teknis Pelaksanaan PON XX tahun 2020 maka disusunlah Master Plan PON XX atau Rencana Induk PON XX.
Bahwa didalam Master Plan PON XX Tahun 2020 diusulkan Anggaran Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 tahun 2020 sebesar Rp. 4.700.000.000 (empat triliun tujuh ratus juta rupiah) namun yang disetujui sebesar Rp. 4.348.573.561.874 (empat triliun tiga ratus eampat puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) sesuai pengakuan dan Bapak Walilo (Kepala Bapeda Papua) pada saat pemeriksaan Saksi dari Pemerintah Provinsi Papua tekait Dana Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Adapun Realisasi Anggaran pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 tahun 2020 adalah sebagai berkut :
Kekurangan Dana PON XX tahun 2021 inilah yang menjadi penyebab timbulnya beberapa
Hutang PB PON XX yang belum dapat dibayarkan kepada Pihak Ketiga sebesar Rp. 340.738.404.737 (tiga rats empat puluh miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dan karena adanya Pandemi Covid-19 maka pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 tahun 2020 ditunda pelaksanaannya ke tahun 2021.
Halaman 3
XX dan Kolua Hanan menyampakan bala PON XX harus tetap diaksanakan dengan лноя karena Harga Did Papua dan Pantia dimintakan untuk molakukan berbagai cara
ternasuk menggunakan Dana Pribadi ataupun Pinjaman dan Ketua Harian berjanji akan menggantikan dana-dana tersebut setelah Anggaran Pelaksanaan Pekan Olatraga Nasional
(PON) ko-20 dibayarkan atau ter-Roalisasi.
Padahal pada saal itu sudah hampir 3(tiga) bulan tidak mendapatkan Honomya, dan Derbagai upaya dan pengorbanan telah dilakukan Panilia dan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 tabun 2021 telap dilaksanakan dan dinyatakan Buksen.
Anggaran yang dijanjikan tersobut baru dapat terRealisaal sebulan kemudian setelah polaksanean Pekan Olabraga Nasional (PON) ke-20 tahun 2021 namun hanya direalisasi sobosar Rp. 700.000.000.000 (tujuh ratus millar rupiah) dan mash kurang sebesar Rp. 400.000.000.000 (empat ratus millar rupiah).
Atas kekurangan Dana Pelaksanaan Pekan Otahraga Nastonal (PON) ko-20 tahun 2021 maka PB PON XX Tahun 2021 menyurati Pomerintah Provinsi Papua dan selanjutnya Pemerintah Provinal Papua menyurati Presidan Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo namun belum mendapat tanggapan, sobagaimana keterangan dari Inspektorat Pemerintah Provinai Papua Soudara Anggiat simanjuntak pada saat dilakukan pemeriksaan Sakai dipersidangan.
Terakhir pada tanggal 28 Juni 2024 Gubernur Provinsi Papua menyurat lagi ke Presiden Republik Indonesia cc. Menteri Keungan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemuda dan Olahraga terkait Hutang PB PON XX dan PAPERNAS (Cfm. Surat No. 900/151/SET tanggal
24 Juni 2024 terlampir).
Kami merasakan bahwa Penahanan Kami ini tidaklah Adil, sebab Pemerintah Provinsi Papua dan Ketua Harian PB PON XX harusya menjelaskan hal ini kepada Pihak Ketiga. Dan sebagai bawahan bukanlah menjadi tanggng jawab Kami untuk mengurus Kekurangan Anggaran Pelaksanan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 tahun 2021 tersebul, sebab dapatiah Kami sampalkan bahwa :
- Dana Pemerintah seharusya dapat dicairkan 100% (seratus persen) Cím. Master Plan
Anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 tahun 2021.
- PB PON XX dapat melakukan pembayaran Hutang kepada Pihak Ketiga.
- Dilakukannya Pemeriksaan Audit kepada PB PON XX Tahun 2021 oleh pihak yang berwenang.
Halaman 4
Analisa Tuntutan Penuntut Umum
- Dana Sponsorship
> Bidang Revenue adalah merupakan unit yang berads dibawah Blang Perasaran (pada Bidang Il), yang bertugas untuk mencar dan mengumpulkan dana der Penak Sponsor untuk mendukung kegiatan-kogiatan yang tidak dapat di-Cover oleh Dana APBD dan Dana APBN (sosuai keterangan saksi dari Kemenpora RI atas nama Saudara Yusuf Suparman pada hari Rabu, 23 April 2025)
> Bidang Ravenue bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Ketua Harian PB PON XX yang bertugas untuk mengumpulkan Dana dan setiap Pengeluaran Dananya harus melalui meanisme berjenjang hingga sampai kepada Ketua Harian PB PON XX untuk mendapatkan Keputusan. Dan karena Bidang Revenue berada dibawah Koordinator Bidang Pemasaran maka apabila ada bidang lain yang mambutuhkan Dana maka harus diusulkan dahulu melalui Bidang Pemasaran.
> Dalam pelaksanaannya Bidang Revenue bekerja tidak transparan dan telah terjadi konflik internal yang mengakibatkan Saudari Debi (Bendahara) mengundurkan din karena merasa tidak sependapat dan tidak setuju dengan cara kerja dari Koordinator Bidang Revenue, saudari Vera Parinusa.
> Karena banyaknya pertanyaan dari bidang lainnya terkait Kebutuhan Dana Sponsor, maka selaku Ketua Bidang II PB PON XX, Saya mempertanyakan progres ataupun Laporan kepada Koordinator Bidang Pemasaran Saudara Karsudi namun selalu tidak ada jawaban dan menurut keterangan dar Saudara Karsudi bahwa Saudari Vera Parinusa tidak peduli dengan permintaan-permntaan tersebut. (Hal inipun telah terungkap dalam persidangan)
* Kami merasa bahwa sebagai atasan dari saudari Vera Parinusa tidak diharga maka saya mengusulkan kepada Bapak Karsudi untuk mengganti saudari Vera Parinusa, tetapi beliau ragu karena pekerjaan Bidang Revenue sudan tengah jalan dan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 tahun 2021 sudah dekat, selain itu Saudari Debi juga sudah mengundurkan dini.
* Kami dan pengurus pada bidang lainnya hanya mengetahul perkenbangan Dana Sponsor melalui Media Masa jika ada Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS), contohnya dengan pihak Telkom dan pihak PT. Freeport Indonesia. Sehingga berdasarkan hal itu maka diusulkan 9(sembilan) Item Kegiatan dengan Kebutuhan Dana Sponsor sebesar Rp. 5.495.650.000 (ima miliar empat ratus sembilan puluh.
Halaman 5
lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diusulkan oleh Bidang Pemasaran kepada Ketua Harian PB PON XX melalui Ketua Bidang II (Dokumen Terlampir).
> Dari 9(sembilan) Item kegiatan tersebut, maka sudah ada 1(satu) kegiatan yang sudah mendapat persetujuan dan telah ada disposisi dari Ketua Harian PB PON XX (terlampir) yaitu kegiatan yang dilaksanankan di Metro TV sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sedangkanpb sisa 8(delapan) kegiatan lainnya belum dibayarkan karena terjadi telah kejadian sebagai berikut :
- Setelah penyelenggaraan PON XX (tanggal no sponsor 02 s/d 15 Oktober 2021) berjaan sukses, maka pihak-pihak yang telah bekerja mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 tahun 2021 segera melakukan Penagihan ke PB PON XX, termasuk juga kegiatan yang bersumber dari Dana Sponsor.
- Hal ini telah Kami sampaikan kepada Ketua Harian dan akan melakukan pengecekan terkait Pengelolaan Dana Sponsor tersebut, dan berselang beberapa hari kemudian Ketua Harian PB PON XX menelpon Saya dengan dana agak panik dan mengatakan bahwa Dana Puluhan Miliar “Hilang” dan yang bersangkutan juga telah menghubungi Saudari Vera Parinusa tetapi tidak direspon, Saya pun mencoba menghubungi Saudari Vera Perinusa namun tidak juga direspon sehingga Saya melakukan verifikasi kepada Bendahara Umum Bapak Theodorus Rumbiak dan temyata informasi Pengelolaan Dana Sponsor tersebut adalah benar sebab telah melihat rekening korang Bidang Revenue.
- Kami juga telah dihubungi oleh Sekjend. KONI Pusat dan mengatakan bahwa beliau telah menghubungi saudari Vera Parinusa namun juga tidak direspon.
Dan berselang seminggu kemudian Saudari Vera Parinusa merespon dan mengatakan keapda Saya bahwa “Dana tersebut adalah merupakan Dana Tak Bertuan, sebab Kami yang mencarinya jadi Dana itu adalah Hak Kami dan Bukan Haknya PB PON XX*.
- Akhirnya karena takut bahwa Dana tersebut akan dipergunakan oleh Saudari Vera Parinusa, maka Ketua Harian PB PON XX mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengganti Saudari Vera Parinusa dan Sisa Dana Rekening Revenue ditransfer seluruhnya ke Rekening KONI Pusat. Hal ini dilakukan lanpa ada kordinasi dengan Kami sebab mash tersisa 8(delapan) kegiatan yang belum dibayarkan.
5.Saya mencoba menghubungi sekjend. KONI Pusat tetapt yang bersangkulan mengirimkan Burat Perjanjian Kerjasama (PK) antara KONI dan PD PON XX
- Peryataan Saudari Vera Parinusa bahwa semua Dana yang beliau tark adalah untuk dilakukan pembayaran adalah TIDAK BENAR, sebab yang Saya mintakan untuk dilakukan pembayaran hanyalah salah satu kegiatan saj yang dilakukan di Metro TV karena telah ada persetujuan bahkan Disposisi dari Ketua Harian PB PON XX, sedangkan untuk 8(delapan) kegiatan lainnya belum perah atau tidak pernah Saya mintakan pembayaran.
- Kalau Saya mempunyai Kuasa untuk perintahkan pembayaran oleh Saudari Vera Parnusa maka Saya tidak perlu capek-capek lagi mencari Pinjaman Dana dari pihak lain dan terdapat pula penggunaan Dana Pribadi untuk melakukan beberapa kegiatan dari 8(delapan) Item yang sampai saat inipun belum dibayarkan. Hal ini telah dilakukan oleh seluruh Panitia dan pihak yang terlibat untuk mensukseskan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 tahun 2021 sesuai Instruksi Ketua Harian PB PON XX.
- LPDUK.
> PB PON XX den LPDUK serta KONI Pusat perah melakukan Perjanjian Kerjasama
(PKS) terkait Dana Sponsor pada tahun 2019-2020 dan tidak dilanjutkan lagi karena adanya Pandeni Covid-19 dan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20
tahun 2020 ditunda.
* Kami pernah ikuti rapat dengan LPDUK atas perintah Ketua Harian PB PON XX untuk. membicarakan hal-hal yang bersifat Teknis (seperti yang disampaikan oleh Saksi dari
LPDUK, Bapak Paulinus Suban Basa pada persidangan (Rp. 700 Miliar) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 23 April 2025, dimana Saya menanyakan bagaimana Mekanisme Pencairan Anggaran.
- Karena tidak terjadi kesepakatan maka, Ketua Harian PB PON XX membatalkan Saat itu (PON XX Papua tahun 2021) belum adanya undang-undang yang mewajibkan untuk bekerjasama dengan LPDUK. Kewajiban tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda den Olahraga No. 6 tahun 2024.
- Sedangkan berdasarkan AD/ART PB PON XX bertanggung jeerab tertradeo
KONI Pusal sebagal stasan, dan pada saat lu KONI Pusat tidak melarang bahkan menyarankan untuk dibentuk Bidang Revenue
- Bahkan LPDUK tidak, pernah mengingatkan adaupun mengsonialisasian aturan yang menyatakan kewajiban kerjasama dengan LPDUK
- Bahwa pihak Kejaksaan yang tergabung dalam Tim KPI PB PON XX, batian tidak pernah m 4. engingatkan terkait hal lini.
> Perjanjian Kerjasama stau menolak melanjutkan kerjasama dan mengeluarkan Sural Koputusan (SK) Bidang Revenue, alas saran dari Bapak, Parwasran (Parita Pengewas dan Pengarah Koni Pusat).
* Bahwa sangal tidak beralasan jika PB PON XX disalahkan karena tidak bekerjasama dengan LPDUK dengan perimbangan sebagal berkut :
– Bahwa Kami sebagal bawahan hanya bekerja berdanarkan Surat Keputusan (SK) dan perintah Ketua Harian PB PON XX dan sama sekal tidak memilki keenangan untuk memutuskan “Bisa Tidaknya” bekerjasama dengan Pihak Ketiga
> Perlu Kami tanbankan bahwa masalah ini pernah diselidid dieh Pihak. Kejaksaan Agung Jakarta pada bulan Mel 2022, namun menurut penyidik bahwa hal ini tidak bisa dianjutkan karena “Bukan Kategori Uang Negara’, dan ini bukan ranah karni katarya dan setaritnya peryelidikan tidak dilanjulkan lagi.
* Permasalahan Dana Sponsor ini lidai bisa dikatakan sebagai Kerugian Keuangan no
Negara karena tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa dana Sponsor masuk dalam Kategori Keuangan Negara sehingga berlaku adagrum “Nullun Delietum Noela Poena Sene Praura Lege Poeneli™ dimana satu perbuatan tidak dapat dijatuhi hukuman kecuali ada ketentuan hukum yang mengatur sebelumnya.
> Sehingga permasalahan ini lebih tepat masuk dalam ranah Hukum Perdana dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Adanya Dana Sponsor adalah berasal dari Pihak Pember Dana yang telah melakukan Perjajian Kerjasama dengan PB PON XX Papua, dimana didalam PKS tersebut akan diatur segala Hak dan Kewajiban Kedua Pihak dan PB PON XX Papua wajib mematuhi segala kewajiban yang tercantum yang merupakan Hak dari Pemberi Sponsor.
- Pihak-pihak terkait yang bekerjasama dengan PB PON XX Papua seperti Agency Swasta dan Konsultan Sponsor, memiliki dasar hukum dalam bertindak, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kedua Pihak. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak wajib dipathi sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).
- Pengeluaran-pengeluaran Dana Sponsor ditujukan untuk pelaksanaan kegiatan guna mengsukseskan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 tahun 2021 di Provinsi Papua. Sedangkan mash terdapat beberapa kegiatan yang belum dilunasi pembayarannya dengan total tagihan sebesar Rp. 3.995.650.000 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pembukaan Rekening Pribadi
Adapun kronologis pembukaan Rekening Pribadi atas nama Victor dan Asep, sebagai berikut :
- Bahwa Saya dihubungi oleh Saudara Yunus Wonda yang menyatakan keinginannya untuk membuka Rekening Tabungan Pribadi.
2 Selanjuthya informasi tersebut Saya teruskan kepada lu Marai Bunit seatu Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tok Kantor Kas (KN) Koya untuk segera menindaklanjutinya, dengan pertimbangan sebagai berkut :
- a) Selaku Pegawai Bank, Kami terikat dengan undang-undang Kerahasiaan Bank (UU No.7 tahun 1992) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI)No, 2/19/PBI/2000 tahun 2000)
- b) Sebagai Pimpinan, Saya tidak memiliki kewenangan untuk membuka rekening nasabah. Pekerjaan Kami lebih kepada Aspek Managerial dan bukanlah Teknis dan Operasional.
- c) Kewenangan membuka Rekening Tabungan berada di outlet PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk, seperti kewenangan yang ada pada Ibu Marci Baunik selaku Pemimpin Outlet BNI KK Koya.
- d) Outlet BNI KK Koya yang dipimpim oleh Ibu Marci Baunik adalah merupakan salah satu dan 5(lima) Outlet BNI di Papua yang menjadi Supervisi Saya, dengan kinerja bisnis yang masih jauh dari target (Dana dan Kredt) sehingga dengan adanya Dana yang masuk dihrapkan meningkatkan kinerjanya.
Halaman 9
- Setelah ditindaklanjuti oleh Ibu Marci Baunik, berselang beberapa hari kemudian Saudara Yunus Wonda meminta Saya untuk segera menghubungi Ibu Marci Baunik karena Saudara Yunus Wonda akan melakukan transaksi keuangan dari rekeningnya yang telah dibuka tersebut, dan Ibu Marci Baunik sering melaksanakan transaksi uang tunal dan diberkan kepada Bapak Saproi yang merupakan seorang Sopir Pribadi Saudara Yunus Wonda atau bahkan melalui Chat WA memintakan untuk melakukan transaksi transfer rekening.
- Tuduhan bahwa Saya adalah merupakan Pemilik Rekening dan Dana tersebut sangatlah tidak beralasan sebab :
- a) Bahwa Saya Tidak Perah Tahu Proses Pembukaan Rekening Tabungan tersebut.
- b) Bahwa nama Victor dan Asep yang tertera pada Buku Rekening Tabungan
- Bank Negara Indonesia(Persero)Tbk Kantor Kas Koya adalah merupakan Pemilik Rekening yang SAH sesuai UU PERBANKAN dan itupun Saya Tdak Kenal Sama Sekali, sebab yang Saya kenal adalah Saudara Victor Latukolan (Sopir) sedangkan Asep Sumama (Petugas Keamanan Bank) Saya pun tidak kenal. Hal in telah jelas terungkap dalam Fakta Persidangan pada saat Pemeriksaan Saksi Saudara Victor Latukolan dan Saksi Asep Sumama yang memiliki Buku Rekening Tabungan PT. BNI ung berbeda dengan Buku Rekening PT. BNI atas nama Victor dan Asep (Nomor Rekening dan Jumlah Saldo Tabungan tidak sama), sehingga Kedua Saksi yang dihadirkan dipersidangan tidak ada kaitanya sama sekali dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
- c) Bahwa Saya hanya meneruskan informasi yang Saya dapatkan dari Saudara Yunus Wonda kepada Ibu Marci Baunik bahwa yang bersangkutan mau bertransaksi, salah satunya yaitu pada saat akan dilakukan pembayaran sebidang tanah yang berlokasi di Koya atas nama Bapak Luther Patanduk; dan Saya sendiri sama sekali tidak mengenal Bapak Luther Patanduk, sehingga Ibu Marci Baunik dan Saudara Yunus Wonda yang berkoordinasi langsung dengan Bapak Luther Patanduk terkait transaksi pembayaran sebidang tanah tersebut.
- d) Bahwa dalam Fakta Persidangan pada hari Senin, 24 April 2025 tersebut dengan jelas bahwa Jaksa Penunut Umum sempat membacakan permintaan dari Saudara Yunus Wonda kepada Ibu Marci Baunik untuk dapat mencetak rekening koran dari tabungan atas nama Victor dan Asep, karena yang bersangkutan ingin mengecek seberapa besar saldo tabungan tersebut.
HALAMAN 10
- e) Bahwa Buku Tabungan dan kedua rekening tabungan tersebut tidak permah
Saya lihat dan Saya pun tidak perah mengetahui sumber dana dari kedua rekening tabungan tersebut berasal dari mana ?
- f) Bahwa Saya tidak pernah menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dari kedua rekening tabungan tersebut apalagi Formulir Penarikan Tabungan.
Dan Saya baru mengetahui bahwa kedua rekening tabungan yang sering dipergunakan selama ini untuk bertransaksi bukanlah atas nama Saudara Yunus Wonda melankan atas nama Viktor dan Asep tersebut pada saat Saya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua.
9) Bahwa pada fakta persidangan terungkap bahwa barang bukti voucher transaksi dari kedua rekening yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan adalah Tidak Relevan dengan permasalahan dan Tidak Valid sebab tidak ada dokumen validasi lainnya seperti Formulir Pembukaan rekening, rekening koran kedua tabungan, spectroline tanda tangan pemilik rekening
- MARKUP PROYEK
> Bahwa dalam pemeriksaan terhadap Saksi Saudara Untung Dumadi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebutkan bahwa kegiatan phoyek
yang sifatnya Konstruktual ditangani bukan oleh Bidang tetapi melalui Unit Layanan Pengadan (ULP) dan semua proyek tersebut melalui proses sesuai aturan main pada
Unit Layanan Pengadaan.
> Pembayaran proyek dilakukan oleh Bendahara Umum bukan Bendahara Bidang.
> Tidak ada keterfibtan Ketua-Ketua Bidang dalam proses lersebut.
> Dalam fakta persidangan pada hari Senin, 24 Maret 2025 sama sekal tdak dibahas masalah Markup Proyek, malah Sali Saudara Andro Rohmana Putra selaka Kontraktor menyampalkan hal yang tidak berdasar dengan mengatakan bata Saya telah meminjam vang sebesar Rp. 3.500.000.000 (iga milor lima ratus juta rupiat) darl bellau untuk kepertuan perayan Hari Natal tahun 2020, padahal Saya mendi adalah seorang Mushim ?
> Bahwa Sauidara Andro Rohmana Putra bersama bu Marti Baunk testh mengarang cerita yang tidak benar dihadapan persidangan untuk menutupi perbuatan Saudara Yunus Wonda (Ketua Harian PB PON XX Papua), sebeb yang meminiam vang untuk kepetingan perayaan hari Natal adalah Saudara Yunus Wonda dan perbustannya tersebut dituduhkan kepada Saya.
> Padahal yang melakukan pencairan dana sebesar Rip. 3.500.000.000 (iga miar lima ratus juta rupiah) tersebut adalah Staffnya, bukanlah Saudara Andro Rohmana Putra sendiria.. Adapun kronologisniya adalah sebagai berkut :
- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020 Saudara yunus Wonda menyampaikan kepada Saya bahwa Saudara Saproi (sopir yunus Wonda) akan mengambil Dana dari Saudara Andro Rohmana Putra di Bank BNI
Kantor Kas Koya sebesar Rp. Rp. 3.500.000.000 (tiga millar lima ratus juta rupiah), namun Saya katakan kepada Saudara Yunus Wonda bahwa Besaran Pagu Kas pada Bank BNI kantor Kas Koya sesual aturan tidak sebesar itu, jadi harus Supply atau diambil dari Bank BNI Kantor Cabang Jayapura dan keesokan harinya baru bisa diambil.
- Pada tanggal 18 Desember 2020 seorang staff dari Saudara Andro Rohmana
Putra datang membawa Cek untuk keperluan pencairan Dana Cash sebesar Rp. 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan setelah itu Dana tersebut diambil oleh Saudara Saproi (Sopir Yunus Wonda).
> Batwa dalam persidangan Saisi Saudara Andro Potrara Putra mengataian batxa
dia menyeratian Bilyet Cei serial Pp. 3.500.000.000 (ga milar lima mitas pa
rupian) langsung kapada lbu Mardi Baunik dan Ibu. Mard Baunkt merunggu peretah
dari Saya.
* Sedangkan dalam persidangan Saksi Ibu. Marci Baunik mengalakan bahwa Saya memerintahkan Ibu Marci Baunik untuk melakukan Transaksi Transfer Rekening ke beberapa pihak dan memberikan Dana Cash kepada Saya sejumlah Rp. 200 Juta pada pagi hari dan sejumlah Rp. 800 Juta pada sore hari serta melakukan Setoran Tunai ke Rekening Tabungan atas nama Viktor sebesar Rp. 1 Miliar.
Adapun Kebohongan dari Kesaksian Ibu Marci Baunik dn Saudara Andro Rohmana
Putra adalah sebagai berikut :
- Bahwa rekeninf tabungan atas nama Victor pada saat itu belum ada karena baru di buka pada tahun 2021.
2 Total rincian dana pada rekening tabungan atas nama Viktor jumlahnya tidak mencapai sebesar Rp. 3.500.000,000 (tiga milar lima ratus juta rupiah ).
3 . Bahwa Saudara Marci Bauni, pada saat persidangan berlangung tidak dapat menunjukkan dengan benar sejumlah Bukti Setoran ataupun Transfer Tabungan yarg telah dia sampaikan pada saat diperiksa sebagal Saksi.
Bahwa tuduhan Saudara Andro Rohmana Putra yang diberikan kepada saya terkait Markup Proyek senilai Rp 10 Milliar sangatlah tidak beralasan karena saudara Andro Rohmana Putra yang menjalankan itu atas inisiatif sendiri dikarenakan ada permintaan sejumlah dana untuk perayaan hari natal dari ketua harian PB PON XX Papua Saudara Yunus Wonda kepada saudara Andro Rohmana Putra.
Proses Pengadaan Kegiatan PON XX Papua
*Proses Penentuan Pemenang sesuai Mekanisme Unit Layanan Pengadaan (ULP)
*Kontraktor Seluruh Indonesia Mengikuti Tender secara online
* Penentuan Pemenang oleh Tim Pokja di unit Layanan Pengadisan
Dan diusulkan kepada Ketua Harian PB PON XX Papua
* Ketua Harian PB PON XX Papua Menyetujui, dibuatkan Kontrak-nya
* Pembayaran Proyek olwh Bendahara Umum.
KESIMPULAN.
musin terdapat beberapa hutang yung hanus dibayartan lepada Phal Ketga yung keith
melakukan pekajaanya dan turt memegang Deraran pertng calam albanya
ponyelenggaraan PON XX Papua tahun 2021. Hal i diebablan diet karna belun tr
Realisnsinya soluruh anggaran yang telah disepalali cieh Pereirtah dan Panita lenuara
besaran anggaran yang bersumber dari APBN.
Dan proses hukum yang telah diambil sebagal jalan penyelesalan dieh aparat, peregai hukum terhadap beberapa Panitia yang talah bersusah payah belarja untut mere icanstan petaksanaan PON XX Papua tahun 2021 tersetul dirasatan sangufar sidal Ali dan Saya
merasa seperti dijadikan tumbal dari permasalahan iti. Apaka dengan penangiapan Saya ini dapal manjawab hutang PB PON XX Papua tahun 2021 sebesar Rp. 340 080 000 200 (tiga ratus empal puluh miliar rupiah) ?
Fakla-Fakta menunjukkan bahia tidak ada Kerugian Keuangan Nagara sebesar R$ 340
Miliar tersebut bahkan sampai saat inipun belum ada pemyataan resti yang dikeluarian oleh instansi pemerintah yang berwenang terkait dengan Kerygian Keuangan Negara tersebut, Saya berpendapat bahwa terialu dini serua ini diakukan sebab Saya telah menjas korban kedholiman negara.
- DANA SPONSORSHIP
Bahwa sebagai praktisi clahraga selama pulutan tahun berkecimpung sampa dengam
tahun 2022 (Sea Games Vietnam) dan tahun 2023 Kejuaraan Volley Asean di Phlipina, Dana Sponsor tidak perna diategonian sebagai Kauangan Negara, setingga scar dapat masuk dalam ranah hukum Tindak Pidana Korapsi, Sebagi banatan, Saga tiar bekerja sesuai dengan prosedur yang bertaku pada lapenituan taftan acpula
meanisme pengusulan anggaran harus secara testulis untu mendagaum pers dari Ketua Harian PB PON XX Papun tahun 2021.
Bahwa adanya peryalaan lisan yang menyalakan bata Saya memenntantan pengambian dana secara fidal prosedural pada persedangan Partara Tindal Pidara Korupsi No. 4/Pid. Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadian Neget Japura Deratur
adalah merupakan Fitnahan yang Kej sebal dalam proses persiangan yang bersangkutan fidak mampu membultikannya secara hukum.
REKENING PRIBADI AN. VICTOR DAN ASEP.
Bahwa terkait dengan ada-nya permasalan pada pembukaan 2(dua) Rekening Tabungan
pribadi atas nama Victor dan asep tersebut maka akan lebih tepat mempergunakan
Undang-Undeng perbankan dan bukannya undang-undang tidak pidana korupsi
Sehingga dapat di temukan kebenaran yang absolut terhadap permasalahan ini sebab keterangan saksi ibu Marci Baunik dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Korasi
No.4 Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadilan Negeri Jayapura merupakan suatu
Kabohongan belaka yang tidak sesual dengan apa yang tetan Saya alami dan rasakan bankan Ibu Marci Baunik tidak permah konsisten dengan bukti-buki yang disampaikan.
Adany unsur kesengajaan untuk menyembunykan barang bukti pada saal persidangan,
seperti Bukti Formuli Perbukaan Rekening Tabungan, Bukti Kart Tanda Penduduk Pemilk Rekening, Bukti Buku Tabungan BNI, Bukti Spectroline Tanda Tangan Pemilik Rekening Tabungan dan Bukli Rekening Koran Tabungan. Sedangkan Barang Bukti yang ditunjukkan pada saal Persidangan berlangsung hanyalah Voucher-Voucher Transaksi Tabungan yang tidak ada hubungan korelasinya dengan permasalahan.
Bahwa keterangan Saksi Ibu. Marci Baunik pada persidangan, menurut hemal Saya adalah merupakan Keterangan Rekayasa semata yang sama sekali tidak benar menurut UU Perbankan bahkan Saks, Ibu. Marci Baunik berani bersaksi Palsu dibawah sumpah di pengadilan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 4/Pid Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadilan Negerl Jayapura tersebut untuk menutupi Perilk Rekening Tabungan yang gesungguhnya yaitu Saudara Yunus Wonda yang merupakan Ketua Harian PB PON XX Papua tahun 2021.
- KELEBIHAN PEMBAYARAN
> Bahwa untuk proses proyek yang Kontruktual adalan melalui unit tersendiri yang berada dilar Struktur Organisas PB PON XX Papua tahun 2021, yang ditetapkan langsung leh KONI Pusat di Jakarta, sehingga Saya tidak pernah dilibatkan sama sekall dan tidak tahu menahu dengan proses tersebut.
> Bahwa kolerangan Saudara Andro Rat permitsan Saks didea Pemeriksan
(BAP) dan kotoranganya pada saat pemeriksaan Saksi didepan persidangan
Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 4Pid.Sus P025PN Jap pada Pengadilan
Negan Jayapura tidaklah Konsin sama sekal idak sosung. Sebab apa yang
dicampaikan oleh yang bersanguan sama sekali tidak sesuai dengan yang saya alami.
Bahwa Saudara Andro Rohmana Putra telah memberkan koterangan palsu dibawah
mpah dalam Porkara Tindak Pidana Korupsi No. 4/Pid. Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadian Nogori Jayapura yang conderung menyudulkan Saya soraya untuk menutupt persuatan yang bersangkutan dan juga orang lain.
> Dari Kelerangan Saudara Andro Rohmana Putra tersebut seakan-akan Saya memiliki kewenangan yang sangat besar bahkan melebihi Kewenangan dari Ketua Harian PB PON XX Papua dan Bendahara Umum.
> Sehingga semua keterangan Saudara Andro Rohmana Putra pada Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 4/Pid. Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadilan Negeri Jayapura adalah merupakan sebuah Fitnah yang Keji yang tidak dapat dibuktikannya selama persidangan berlangsung dan telah menjadi Fakta Hukum dalam persidangan.
Selanjutnya terkait dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam Persidangan Porkara Tindak Pidana Korupsi No. 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadilan Negori
Jayapura maka Saya berkesimpulan sebagal berikut :
Pertama, Batwa Surat Dalwaan Penuntut Umum pada Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 4/Pid.Sun-TPK/2025/PN Jap pada Pengadilan Neger Jayapura Sangat Jelas Terlihat mengandung Keudakelagan Materi, hal ini menyebabkan segala tuntutan yang diberikan
kepada Saya mengalami Kekaburan, dimana dalam menempatkan pasal-pasal pidana meng syaratcan bania Penuntut Umum kurang memehami dengan baik duduk perkaranya.
Kedua, Bahwa Penuntut Umum Keliu dalam menilai dan menggunakan Barang Bukti dan juga Saksi-Saksi didalam Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadilan Negeri Jayapura, karena Barang Bukti dan Saksi-Saksi tersebut Tidak Saling Mendukung bahkan Tidak Bersesualan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum bahkan Barang Bukti dan Saksi-Saksi tersebut belum dapat dikategorkan sebagai Standar Pembuktian yang Benar, karena tidak dapat menjelaskan Dakwaan
Penuntut Umum dengan Terang dan Benar.
Ketiga, Selama Persidangan beriangsung Kita ketahul bersama bahwa tidak ada satupun Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara yang telah ditetapkan oleh institus yang berwenang, baik BPK-RI maupun BPKP-RI terhadap Pengelolaan Anggaran Pelaksanaan
Pekan Olahraga Nasional XX di Provinsi Papa tahun 2021 yang dikerjakan oleh PB PON XX Papua tahun 2021, sehingga menjadi Dasar Absolut oleh Penuntut Umum dalam menetapkan Besaran Kerugian Keangan Negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi No.
4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadilan Negen Jayapura.
a atan ata agan Sebab Persidangan telah membukikan dengan TERANG
Taak Adanya Hubungan Sebab Akbat antara Saya se bagal Tertuduh/Polaku dengan an Perbuatan Tindak Pidana yang dituduhkan kepada Saya bahkan dengan Barang on Perbuatan Tinda Pidana yang dituduhkan kepada Saya bahkan dengan Barang Pat beserta Saksi-Saksi yang telah dihadirkan didalam Persidangan Perkara Tindak Pidana Korpsi No. 4/Pid. Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadilan Negeri Jayapura sehingga Keenaran Materil yang Hakiki dari Dakwaan Penuntut Umum kepada Saya tersebut tidak dapat ditemukan.
- PENUTUP
Bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Saya dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 4/Pid. Sus-TPK/2025/PN Jap pada Pengadilan Negeri Jayapura sangallah besar sebab saat ini Saya telah berusia 55 tahun dan tuntulan yang diberikan Penuntut Umum kepada Saya adalah kurang lebih selama 24 Tahun atau totainya hampir bekitar 79,5 tanun Saya akan berada dalam perjara dan Saya merasakannya seperti Hukuman Seumur Hidup yang telah diberikan kopada Saya.
Bahwa Saya telah dikarunia Anak sebanyak (lima) orang, yang seorang telah selesai sekolahnya namun belum dapat pekerjaan, 2(dua) orang mash kuliah, seorang anax lagi mash berada di kelas 6 Sekolah Dasar dan yang bungsu masin berada di kelas 1 Sekolah Dasar, sehingga anak-anak Saya ini masih membutuhkan banyak biaya untuk bersekolah dan juga pendampingan.
Tuntutan hukuman yang besar dari Penuntut Umum kepada Saya dengan penetapan besaran Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 38 Miliar tersebut merupakan tuntutan yang tidak dapal Saya tenma sama sekali, sobab Saya tidak menerima besaran Dana tersebut bahkan Saya merasakan seperti dizolimi dan djadikan korban untuk menutupi perbustan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain.
Maka dengan kondis seperti yang Saya rasakan saat ini, Saya memohan kepada Majes Hakim Yang Mulia yang merupakan “Tangan Tuhan” didunia untuk Keadilan umat manusia kiranya dapal memulus perkara Saya ini dengan seadi-adlinya tarpa adanya kepentingan lainnya karena saat in Kita ketahul bersara batia Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekan Olahraga Nasional XX Papua tahun 2021 pada Pengadian Negeri Jayupura ini Lagi Viral di masyaraka, tetap| Saya letup berpengharapan behwa Terang yang bernal dan ALLAH akan tetap berbuntian Kebalan dan Kaadian dan Kabenaran sehingga Putusan Majeda Hakim Yang Mulla selalu berdasarkan Kaadian yang ber Katharan Yang Maha Esa
Demikian Nota Pembelaan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 4/Pid. Sus-TPK/2025/PN Jap Saya bual, semoga Majolis Hakim Yang Mulia diberikan Hikmat dan Hati yang Bijaksana dalam Berpikir, Borkata maupun Berbuat oleh Tuhan Yang Maha Esa, schingga didalam membual Putusan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 4/Pid, Sus-TPK/2025/PN Jap benar-benar merupakan Suntu Kobenaran yang ber Keadilan bagi Saya dan Keluarga.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa Mongampuni Kla Serue Terima Kasih. (Odeodata h Julia/ist)





