Jayapura, Indotimur –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Lidia Awinero SH MH, didampingi dua hakim anggota Andi Mattalatta SH dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH menyatakan terdakwa Recky Douglas Ambrauw (RDA) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Kedua membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun potong masa tahanan dengan denda Rp, 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan dikenakan kurungan penjara selama 6 bulan.
Ucapan itu disampaikan majelis hakim Tipikor saat membacakan vonis bagi terdakwa pada hari Selasa sore (17/6/2025).
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 330 juta lebih dengan ketentuan jika pidana tidak membayar uang pengganti paling tidak satu bulan sesudah putusan ini dibacakan. Maka harta bendanya akan disita jaksa dan jika harta bendanya tidak cukup. Maka diganti dengan pidana sebanyak 1 tahun.
Terdakwa Recky Douglas Ambrauw yang menjabat Koordinator Bidang Transportasi, di vonis hukuman 2 tahun penjara. Dengan sejumlah barang bukti termasuk barang bukti uang sebesar Rp. 226 juta dirampas dan diserahkan ke kas negara.

Sementara itu usai sidang, Pengacara terdakwa RDA, Erwin D.Hutagaol,SH,Yulius Yansens Pardjer,SH dan Rikopotan Gultom,SH terkesan kurang puas atas putusan yang dijatuhkan kepada kliennya itu.
Kepada wartawan Erwin menyinggung keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa terkait kerugian negara. Dimana saksi ahli menyatakan tidak terdapat kerugian negara. Khususnya mengenai dana Rp. 330 juta. Karena tidak pernah dihitung itu.
Selanjutnya jika terdapat kelebihan bayar ataupun terdapat hutang dalam pelaksanaan PB PON bukan menjadi beban perseorangan dari pengurus itu. Tetapi menjadi beban PB PON secara organisasi.
Apalagi fakta nominal Rp.330 juta tidak pernah dikeluarkan dari anggaran. “Memang betul menjadi hutang. Tetapi hutang itu sudah di iklaskan oleh vendor yang melakukan pekerjaan itu,”tukasnya. (lia)





