Motifnya Sakit Hati, Penyebab Amril Sidik Dibunuh Dua Karyawannya
Dalam tempo 24 jam dua Pelaku yang merupakan pasangan suami isteri dibekuk di Pelabuhan Jayapura pada Jumat (4/7/2025) berinisial AS (39) dan LT (29) istrinya yang merupakan karyawan dari usaha laundry milik korban.

Tersangka pembunuh pengusaha laundry berinisial AS saat jumpa pers
Tersangka pembunuh pengusaha laundry berinisial AS saat jumpa pers

Jayapura, Indotimur –

Tim Opsnal gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan Amril Sidik (29) pemilik laundry yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) yang juga berprofesi sebagai seorang Guru di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota Jayapura. Yang ditemukan tewas di Rukonya bertempat di Jalan Gerilyawan, Abepura, pada Rabu, (2/7/2025).

Dalam tempo 24 jam dua Pelaku yang merupakan pasangan suami isteri dibekuk di Pelabuhan Jayapura pada Jumat (4/7/2025) berinisial AS (39) dan LT (29) istrinya yang merupakan karyawan dari usaha laundry milik korban.

Saat konferensi pers dipimpin Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi  dan Kanit Opsnal Ipda M.Zen Fahrurozi Ikhsan membeberkan insiden tragis ini bermula saat korban Amril datang ke Ruko Laundry miliknya untuk melakukan kontrol usaha.

Setibanya di lokasi, tersangka AS, suami dari LT (karyawan laundry korban), mengikuti Amril ke bagian belakang ruko.

Tanpa peringatan, pelaku AS langsung mengambil balok kayu berukuran sekitar 1 meter dan memukulkannya berulang kali ke bagian belakang kepala dan tubuh korban hingga tersungkur tak berdaya.

‎”Melihat Amril kesakitan, AS kemudian mengambil tali plastik dan meminta istrinya, LT untuk mengambil lakban cokelat. Dengan bantuan LT, AS mengikat tangan, tubuh, dan kaki korban gunakan tali, kemudian menutup mulut korban menggunakan lakban,”terangnya.

Usai melakukan perbuatan tindak pidananya tersebut, kedua tersangka langsung meninggalkan TKP. Mereka membawa mobil Daihatsu Ayla merah milik korban, serta sejumlah barang berharga korban lainnya berupa 1 unit HP iPhone 15 hitam, 1 unit tablet Hanzong, dan 1 unit laptop Lenovo.

Untuk menghilangkan jejak, AS membuang HP korban di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop dan memarkirkan mobil korban di salah satu rumah ibadah seputaran Bucen Entrop.

Pasangan suami istri ini kemudian berusaha melarikan diri dari Kota Jayapura melalui jalur laut.

‎Lebih lanjut kata Kombes Pol Fredrickus, untuk motif dan modus Operandi Pelaku. ‎Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, motif pembunuhan ini adalah kekesalan AS terhadap korban. Karena Alm Amril Sidik tidak meminjamkan uang untuk kebutuhan sehari-hari karyawannya tersebut.

Emosi yang memuncak membuat AS merencanakan pembunuhan ini dengan dibantu oleh istrinya.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memukul kepala dan bagian tubuh korban menggunakan balok kayu secara berulang kali, yang mengakibatkan tulang tengkorak belakang korban hancur dan pendarahan hebat. Setelah itu, pelaku mengikat tubuh korban dengan tali dan menutup mulutnya dengan lakban agar korban tidak dapat meminta pertolongan, hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,”ungkapnya.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan kedua tersangka, yaitu satu unit mobil Daihatsu Ayla merah PA 1695 RL, satu unit HP iPhone 15 hitam, satu unit tablet Hanzong, satu unit laptop Lenovo, satu buah balok kayu ukuran 35 cm, satu utas tali plastik berwarna biru, dan satu lembar lakban berwarna cokelat.

‎Atas perbuatannya, AS dan LT disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(udin/rilis)

 

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi