Jayapura, Indotimur –
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah rendahnya capaian retribusi persampahan. Hingga Oktober 2025, realisasi pendapatan dari retribusi sampah baru mencapai Rp.570 juta dari target Rp.2 miliar.
Wakil Wali Kota Rustan Saru menegaskan perlu ada peningkatan pelayanan dan penegasan terhadap kewajiban masyarakat. Dimana setiap rumah tangga di Kota Jayapura dikenakan retribusi sampah sebesar Rp.50 ribu per bulan, dengan kebijakan khusus bagi warga tidak mampu.
“Bapak Wali Kota dan saya memberikan kebijakan bahwa bagi warga tidak mampu boleh mendapat keringanan. Bahkan pembebasan retribusi, tergantung kemampuan ekonomi mereka. Namun bagi warga mampu, wajib membayar sesuai aturan,”ujarnya kepada wartawan di Jayapura. Jumat (17/10/2025).
Dirinya menghimbau agar setiap kelurahan, distrik, serta RT/RW untuk segera mendata warga yang wajib membayar retribusi. Serta memastikan petugas kebersihan melayani langsung ke rumah-rumah warga, agar masyarakat merasa dilayani dan termotivasi untuk membayar.
Pemerintah juga mendorong optimalisasi aplikasi pembayaran retribusi online yang sudah tersedia, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi.
Kendala utama masyarakat tidak membayar karena merasa pelayanan belum maksimal. Oleh karena itu, petugas di lapangan harus benar-benar menjalankan tugasnya. Kalau yang tidak mampu, boleh mendapat keringanan, tapi bagi yang mampu harus ada bentuk tanggung jawab terhadap kota.
Dari hasil Rakor, teridentifikasi beberapa potensi PAD yang belum dimaksimalkan, yakni retribusi parkir, retribusi sampah dan opsen PKB/BBN-KB, yang ketiganya dinilai memiliki kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, Pemerintah Kota Jayapura juga tengah menyiapkan terobosan baru seperti pendapatan dari kapal wisata, pengelolaan air limbah dan lumpur tinja, serta kerja sama dengan Angkasa Pura dalam pengelolaan parkir di kawasan Ruko dan area luar
“Kami sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Angkasa Pura. Ke depan, kita akan lakukan uji kelayakan dan penataan sesuai potensi yang ada. Termasuk penataan kembali pedagang kaki lima di kawasan Dok II agar kembali berjualan di area Ruko untuk meningkatkan kunjungan di kawasan ruko, agar pendapatan retribusi parkir di kawasan ruko kembali meningkat,”harapnya.
Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi PAD melalui peningkatan pelayanan, pemutakhiran data, dan perluasan kerja sama dengan pihak swasta dan lembaga mitra.
“Kami optimis target PAD tahun 2026 dapat tercapai. Semua potensi akan kita kerahkan, dengan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dan cinta terhadap Kota Jayapura,”pungkasnya. (clo/iing)





