Sarmi, Indotimur –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarmi menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, berinisial SH alias S, di Kampung Vietnam, Kabupaten Sarmi.
Kegiatan berlangsung Senin kemarin (20/10/2025) dipimpin Kasat Reskrim Polres Sarmi, Ipda Firmansyah, dengan pengamanan ketat.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada 23 Agustus 2025 dan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan hasil penyidikan,”terang Ipda Firmansyah.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka SH memperagakan sebanyak 49 adegan yang merinci tahapan-tahapan terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap bayi tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan, juga dihadiri penyidik, para saksi, dan pihak keluarga tersangka, berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Kasat Reskrim Polres Sarmi Ipda Firmansyah menjelaskan rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), Kampung Vietnam, Distrik Sarmi Kota.
“Adapun rangkaian rekonstruksi dilaksanakan di TKP, Kampung Vietnam, Distrik Sarmi Kota, dengan jumlah 49 adegan yang menggambarkan secara kronologis kejadian sesuai keterangan tersangka dan saksi-saksi,”bebernya.
Lanjutnya rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif, transparan dan sesuai prosedur.
Pada kesempatan itu, selaku aparat Kepolisian. Dirinya mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar guna mencegah tindakan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Polres Sarmi berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,”tukasnya.
Diketahui SH ibu kandung tega menghabisi anak kandungannya berusia lima bulan kasus.Ppembunuhan ini terjadi pada hari Sabtu pagi (23/8/2025) sekitar Pukul 05.00 WITdi Kampung Vietnam, Distrik Sarmi Kota. (udin)





