Ini Titik Layanan Penukaran Uang Yang Disiapkan BI Perwakilan Papua Jelang Nataru

Plh. Kepala BI Papua, David Sipahutar saat diwawancarai
Plh. Kepala BI Papua, David Sipahutar saat diwawancarai

Jayapura, Indotimur –

Rp. 27,6 miliar disiapkan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua guna memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat jelang Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI) 2025.

Saat bincang – bincang media jelang akhir pekan di Kota Jayapura. Jumat (5/12/2025). Plh. Kepala BI Papua, David Sipahutar, menjelaskan SERUNAI 2025 menargetkan pelayanan penukaran uang sebesar Rp 27,6 miliar.

Jumlah ini meningkat 113 persen dibanding realisasi SERUNAI 2024 yang mencapai Rp 12,9 miliar. Peningkatan ini dilakukan untuk memperluas akses layanan bagi masyarakat. Khususnya di wilayah Kota Jayapura yang belum memiliki akses memadai ke layanan Perbankan.

SERUNAI 2025 dirancang agar menjangkau masyarakat seluas mungkin, terutama mereka yang membutuhkan uang pecahan baru untuk keperluan akhir tahun.

Untuk itu Bank Indonesia Perwakilan Papua telah merilis jadwal layanan penukaran uang, yang akan berlangsung mulai tanggal 9 –23 Desember 2025 di sejumlah gereja, kantor pemerintahan dan instansi strategis :

  1. Gereja GKI Sion Dok 8 Jayapura Utara – Selasa, 9 Desember
  2. Gereja GKI Pengharapan Jayapura Utara, Rabu, 10 Desember
  3. Gereja GKI Imanuel Hamadi Jayapura Selatan, Kamis 11 Desember
  4. Gereja Katolik Gembala Baik Abepura, Jumat 12 Desember
  5. Kantor BI Papua, Sabtu 13 Desember
  6. Gereja GKII Pengharapan Sentani, Senin 15 Desember
  7. Kantor Gubernur Papua, Selasa 16 Desember
  8. Kantor Polda Papua, Rabu 17 Desember
  9. Kantor Sinode GKI Tanah Papua, Kamis 18 Desember
  10. Kantor Pelindo, Jumat 19 Desember
  11. Kodam XVII/Cenderawasih, Senin 22 Desember
  12. Kantor Angkasa Pura Bandara Sentani, Selasa 23 Desember

Masih menurut David, untuk menjaga kelancaran dan ketertiban layanan. BI Papua menetapkan beberapa aturan, yakni penukar wajib mendaftar melalui aplikasi PINTAR sebelum hari layanan, penukar wajib membawa KTP asli saat penukaran.

Satu KTP memiliki batas maksimal penukaran sebesar Rp 5 juta.  Dengan rincian pecahan masing-masing Rp. 100 ribu  sebanyak Rp 2 juta, Rp. 50 ribu sebanyak Rp Rp. 1,5 juta.

Selanjutnya nominal Rp. 20 ribu sebanyak Rp. 1 juta.

Rp. 10 ribu sebanyak Rp 500 ribu dan pecahan nominal Rp. 5 ribu sebesar Rp. 250 ribu. (iing)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi