JAYAPURA — INDOTIMUR
Pemerintah Provinsi Papua resmi mencabut izin tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Papua. Gubernur Papua, Komjen Pol (Purn) Matius D. Fakhiri, SIK, SH, MH, menegaskan pencabutan izin tersebut tidak terkait dengan arahan Presiden, sekaligus meluruskan isu yang menyebut adanya perintah pembukaan lahan sawit di Tanah Papua.
“Tidak ada perintah Presiden untuk membuka sawit di Papua,” tegas Gubernur Fakhiri saat menyampaikan rilis akhir tahun 2025 di Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, Rabu (31/12/2025).
Menurut Fakhiri, saat pengarahan, Presiden hanya menyampaikan contoh pengembangan energi terbarukan dan komoditas pertanian, seperti singkong dan jagung. Sawit disebut sebatas contoh, bukan instruksi kepada gubernur atau bupati untuk membuka kebun baru.
“Informasi itu sudah dipelintir. Ini perlu diluruskan supaya tidak menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar evaluasi perizinan, Fakhiri memerintahkan pencabutan izin perusahaan sawit yang tidak memenuhi kewajiban, baik dari sisi administrasi, pembayaran, maupun realisasi usaha di lapangan.
Ia menjelaskan, tiga perusahaan yang izinnya dicabut merupakan pemegang izin yang sudah membuka lahan, namun tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
“Saya perintahkan kepala dinas untuk segera mencabut izinnya. Lahan yang sudah dibuka itu tidak lagi ditanami sawit, tapi dialihkan ke kakao,” kata Fakhiri.
Pemprov Papua, lanjut dia, telah mengantongi dukungan program dari Kementerian Pertanian untuk pengembangan kakao. Selain itu, kebun-kebun PTP lama yang terbengkalai akan direstorasi atau diremajakan agar kembali produktif.
Tolak Sawit Baru, Dorong Nilai Tambah di Daerah
Gubernur Fakhiri menegaskan, Pemprov Papua tidak akan menerbitkan izin sawit baru. Pembukaan lahan baru dinilai berisiko merusak struktur tanah dan lingkungan.
“Saya tidak akan pernah memberikan izin sawit baru,” tegasnya.
Untuk perusahaan sawit yang masih berizin, Pemprov Papua mewajibkan pembangunan pabrik pengolahan di Papua. Perusahaan tidak lagi dibenarkan hanya mengirim crude palm oil (CPO) ke luar daerah tanpa pengolahan lanjutan.
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan nilai tambah di daerah sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja lokal.
Saat ini, perkebunan sawit berizin di Papua hanya berada di Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi. Di Kabupaten Jayapura terdapat dua izin, sementara di Keerom terdapat dua izin, masing-masing milik PTP dan Garuda.
“Itu saja yang berizin. Yang tidak diperpanjang pasti kami cabut. Yang ada sekarang, kita fokus pada peremajaan,” pungkas Fakhiri.




