Ratusan Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Gabungan Dimusnahkan

Ratusan botol Miras ilegal dimusnahkan
Ratusan botol Miras ilegal dimusnahkan

Jayapura, Indotimur  —

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan ratusan minuman beralkohol (miras) ilegal hasil Operasi Tim Terpadu Gabungan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH, MH, memimpin langsung pemusnahan 254 botol dan kaleng miras ilegal yang digelar di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (5/1/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan pada malam 24 Desember 2025, bertepatan dengan Malam Natal.

“Dari hasil operasi gabungan, tim berhasil mengamankan sebanyak 254 minuman beralkohol dari berbagai jenis, baik botol maupun kaleng, seperti vodka, anggur, Robinson, whisky, Jenever, dan berbagai merek lainnya. Hari ini seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan,” ujar Wali Kota.

Operasi terpadu tersebut menyasar penjualan miras ilegal yang dilakukan secara terbuka, khususnya di pinggir jalan dan lokasi-lokasi umum. Para pelaku kedapatan menawarkan minuman beralkohol langsung kepada pengguna jalan.

“Kami akan terus melakukan operasi bersama Tim Terpadu Gabungan Keamanan. Yang kami tertibkan adalah penjual miras ilegal yang berdiri di pinggir jalan dan menawarkan langsung kepada pengguna jalan,” tegasnya.

Wali Kota juga menegaskan agar seluruh aktivitas penjualan miras ilegal segera dihentikan, termasuk penjualan di luar jam operasional serta praktik perjudian togel.

“Saya harap semua penjual miras ilegal menghentikan aktivitasnya. Baik yang berjualan di pinggir jalan, penjual togel dalam bentuk perjudian, maupun penjualan miras di luar jam operasional. Semuanya akan kami sweeping dan hentikan,” katanya.

Pemerintah Kota Jayapura tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang mengatur mekanisme perizinan, pengawasan, serta batas waktu penjualan.

“Perda miras mengatur pengawasan dan pengendalian. Kami mengawasi penjualan miras secara ketat. Bagi pelaku usaha yang memiliki izin resmi, silakan berjualan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan,” jelas Wali Kota.

Pemerintah Kota Jayapura berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif. (clo/iing)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi