Jayapura, Indotimur –
Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Jayapura membekuk seorang WNA asal PNG lantaran membawa narkotika golongan I jenis Ganja dan dua pria WNI turut serta diamankan.
Penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut berlangsung di Jalan Hanurata Holtekamp Distrik Muara Tami, Rabu sore (18/6/2025).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pria tersebut yakni MP (24), SS (21) dan pria WNA asal Papua Nugini berinisial JS (18).
Dijelaskannya, berawal dari hasil penyelidikan tim opsnalnya dalam memonitor peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi adanya pergeseran narkoba jenis ganja dari Kampung Mosso ke Kota Jayapura dengan menggunakan sepeda motor.
“Merespon informasi yang ada, tim langsung gerak cepat lakukan pengamatan pergerakan terduga pelaku hingga berhasil menemukan ketiganya bersama barang bukti di lokasi penangkapan,”terangnya.
Sempat terjadi saling kejar bahkan anggotanya hampir kena tikam oleh salah satu dari ketiga pria yang dibekuk. Namun dengan gesit tim opsnalnya langsung berhasil membekuk ketiga pria tersebut dengan tertib.
Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan ketiga pelaku, ditemukan 20 plastik bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis ganja terbungkus plastik hitam dan didobel plastik berwarna putih.
Tidak menunggu lama, ketiganya langsung dibawa bersama barang bukti ke Mapolresta untuk langkah-langkah Kepolisian selanjutnya.
Terhadap ketiganya kini sedang didalami melalui pemeriksaan oleh penyidik. Sementara ketiganya akan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 20 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 18 Juni 2025,” tegas AKP Febry.
Dirinya juga menegaskan, ketiga pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, lantaran disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (udin)





