Jayapura, Indotimur –
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jayapura (BPKAD) memberikan catatan khusus terkait pelaporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Kota Jayapura.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Yanti Wanggai mengatakan, pihaknya tidak sepenuhnya menyalahkan tenaga administrasi sekolah dalam penyusunan laporan penggunaan dana BOS. Hal ini disebabkan latar belakang pendidikan sebagian tenaga administrasi yang belum sepenuhnya mendukung kemampuan pelaporan secara administrasi.
Selain itu, kata Dessy, ada pula guru yang merangkap membuat laporan keuangan setelah menyelesaikan tugas mengajar di kelas. Kondisi tersebut membuat proses penyusunan laporan menjadi cukup berat bagi pihak sekolah.
“Selama ini kami tetap melakukan pendampingan bersama Dinas Pendidikan Kota Jayapura. Sebenarnya leadernya itu Dinas Pendidikan, tetapi kami dari BPKAD tetap mendampingi teman-teman bendahara dana BOS,” ujar Dessy kepada awak media di Jayapura baru-baru ini.
Ia berharap ke depan pelaporan penggunaan dana BOS dapat semakin baik dan tertib secara administrasi.
Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi sekolah saat ini adalah penggunaan dua aplikasi sekaligus dalam proses pelaporan. Sekolah diwajibkan menggunakan aplikasi ARKAS dari Kementerian Pendidikan serta harus menginput kembali data pada aplikasi SIPD milik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Nah ini yang menjadi beban mereka. Tetapi pelan-pelan kita lakukan pendampingan dan saat ini sudah mulai membaik,” jelasnya.
Sebelumnya di tahun 2025 lalu, Kota Jayapura mendapatkan alokasi dana BOS 2025 sebesar Rp 77.589.140.000 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. (lia)




