Bupati Yahukimo Ajukan Keberatan ke Gubernur Papua Pegunungan Terkait Perbedaan Nama Anggota DPRK Terpilih

Dekai – Indotimur
Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, S.H., M.H., secara resmi melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kepada Gubernur Papua Pegunungan terkait Keputusan Gubernur tentang peresmian penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Yahukimo masa jabatan 2025–2030.

Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian atau perbedaan nama antara daftar yang ditetapkan oleh Gubernur dengan daftar nama yang diusulkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Yahukimo.

Poin Keberatan Utama

Dalam surat bernomor 100.1.4/482/BUP/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tersebut, Bupati Didimus menegaskan bahwa usulan daerah didasarkan pada dua dokumen hukum yang sah, yaitu:

1. Keputusan Tim Seleksi Nomor 01-KEP/PANSEL-DPRK/YHK/2025 tentang penetapan anggota tetap melalui mekanisme pengangkatan periode 2024–2029.

2. Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 152 Tahun 2025 tentang penetapan nama-nama anggota DPRK Yahukimo.

Pemerintah Kabupaten Yahukimo menilai perbedaan nama tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan isu serius yang dapat berdampak pada stabilitas wilayah.

“Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif, hukum, serta dinamika sosial dan politik di daerah, mengingat proses seleksi dan penetapan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan melalui tahapan verifikasi yang sah,” tegas Bupati Didimus Yahuli dalam suratnya.

Bupati berharap Gubernur Papua Pegunungan dapat meninjau kembali SK Nomor 100.3.3.1/245/TAHUN 2025 guna memastikan kepastian hukum dan menjaga tertib administrasi pemerintahan.

“Kami tetap menjunjung tinggi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan serta berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kondusivitas daerah,” lanjutnya.

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Yahukimo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Pegunungan, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Pegunungan di Wamena.

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi