JAYAPURA – Indotimur
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non APBD Tahun 2026, Kamis (8/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, didampingi Wakil Ketua III DPR Papua H. Supriyadi Laling, serta dihadiri Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen, Penjabat Sekda Papua L. Christian Sohilait, unsur Forkopimda Papua, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam sambutan Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai yang dibacakan Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, disampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan agenda pembahasan Raperdasi dan Raperdasus baik yang diusulkan eksekutif maupun atas inisiatif DPR Papua, sebagaimana telah disepakati Badan Musyawarah DPR Papua.
Adapun Raperdasi dan Raperdasus usulan Pemerintah Provinsi Papua yang dibahas meliputi:
Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua;
Raperdasi tentang Kepemudaan;
Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.
Sementara itu, Raperdasi atas inisiatif DPR Papua terdiri dari:
Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP);
Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Herlin menegaskan bahwa seluruh Raperdasi dan Raperdasus tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025 dan disesuaikan pembahasannya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Ia juga meminta fraksi-fraksi DPR Papua dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melakukan pendalaman substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Papua.
Sementara itu, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dalam pidato yang dibacakan Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua atas komitmen bersama dalam penataan regulasi daerah, khususnya pada tahun pertama masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Menurut Gubernur, Raperdasi dan Raperdasus merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus Papua sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021.
Dari 14 Raperdasi dalam Propemperda 2025, DPR Papua dan Pemprov Papua telah menyepakati tujuh Raperdasi untuk dibahas dan ditetapkan pada masa sidang DPR Papua Tahun 2026. Selain itu, satu Raperdasus tentang kewenangan khusus telah memperoleh fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua juga mengajukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk mendapatkan persetujuan DPR Papua.
Di sisi lain, Ketua Bapemperda DPR Papua Adam Arisoy menjelaskan bahwa dua Raperdasi inisiatif DPR Papua berorientasi pada penguatan keadilan ekonomi dan ketahanan budaya Orang Asli Papua (OAP).
Raperdasi Pengadaan Barang/Jasa OAP diarahkan untuk memperkuat affirmative action bagi pengusaha OAP, sementara Raperdasi Bahasa dan Sastra Daerah bertujuan melindungi identitas budaya Papua yang terancam punah.
DPR Papua menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh regulasi yang ditetapkan mampu mendorong pembangunan Papua yang adil, inklusif, serta selaras dengan semangat Otonomi Khusus.





