Jayapura,Indotimur —
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda peresmian dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pimpinan/Wakil Ketua III DPRK Jayapura periode 2024–2029, Kamis (18/12/2025).
Peresmian dilakukan melalui pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna Istimewa dihadiri Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRK Jayapura, jajaran Pemerintah Kota Jayapura, serta para undangan.
Amanat Undang-Undang dan Keputusan Gubernur
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Jayapura menyampaikan bahwa peresmian pimpinan DPRK merupakan amanat undang-undang. Ia mengacu pada Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.381/2025 tentang Peresmian Pimpinan/Wakil Ketua III DPR Kota Jayapura Periode 2024–2029, yang menetapkan Saudara Ferdinand Hanuebi, S.E. sebagai Wakil Ketua III DPR Kota Jayapura,” ujar Wakil Wali Kota.
Dengan ditetapkannya keputusan gubernur tersebut, DPRK Jayapura kemudian menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa guna meresmikan dan mengambil sumpah/janji jabatan Wakil Ketua III DPRK Jayapura secara sah dan konstitusional.
Bagian dari Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua
Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Theos Revelino B. Ayomi, dalam sambutannya menyampaikan penetapan Wakil Ketua III DPRK Jayapura merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, Fraksi Kelompok Khusus Dewan memiliki hak untuk mengusulkan calon pimpinan/Wakil Ketua III DPRK Jayapura periode 2024–2029, yang selanjutnya disepakati melalui mekanisme Rapat Paripurna Istimewa.
“Melalui Sidang Paripurna Istimewa hari ini, Saudara Ferdinand Hanuebi, S.E. secara resmi telah mengucapkan sumpah/janji sebagai Wakil Ketua III DPR Kota Jayapura periode 2024–2029,” ujar Ketua DPRK.
Harapan Perkuat Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Jayapura, Ketua DPRK menyampaikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua III DPRK Jayapura yang baru dilantik, seraya berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat terus diperkuat.
“Marilah kita bergandengan tangan dan merapatkan barisan antara legislatif dan eksekutif untuk maju bersama dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan bagi masyarakat Kota Jayapura, tanpa mengedepankan kepentingan pribadi maupun golongan,” tutupnya. (clo/ing)





