Jayapura — Indotimur
Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) bersiap menggugat pemerintah ke pengadilan. Gugatan perdata itu terkait kepemilikan ratusan lapangan terbang (lapter) yang tersebar di seluruh kabupaten di Tanah Papua.
Tiga pihak bakal diseret. Yakni pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan unit penyelenggara bandar udara (UPBU).
Ketua Yayasan Pelayanan Injili (YAPELIN) GIDI, Timi Gurik SH, mengatakan gugatan ini sedang difinalkan. YAPELIN ditunjuk sebagai pihak yang mengurus seluruh aset GIDI, termasuk lapter.
“Data kami ada lebih dari 300 lapter. Itu milik GIDI,” kata Timi.
Ia menjelaskan, lapter-lapter itu dibangun oleh para misionaris sejak lama. Tujuannya untuk menunjang pelayanan di wilayah pedalaman Papua yang sulit diakses.
Namun kondisi di lapangan berbeda. Pengelolaan operasional justru dipegang pemerintah, termasuk pemasukan dari aktivitas penerbangan.
“Selama ini hasilnya masuk ke pemerintah. Padahal aset itu milik gereja,” ujarnya.
Saat ini YAPELIN tengah melakukan inventarisasi. Status kepemilikan juga sedang ditetapkan, termasuk proses konversi hak atas aset.
Lapter tersebut masih aktif digunakan. Pesawat rutin lepas landas dan mendarat di berbagai titik, termasuk di wilayah Kabupaten Yahukimo, Puncak Jaya sampai ke Pengunungan Bintang.
Di tengah proses itu, GIDI juga membuka ruang negosiasi. Dua opsi pengelolaan sudah disiapkan dan akan ditawarkan ke pemerintah kabupaten.
“Kalau tidak ada kesepakatan, kami lanjut ke pengadilan,” tegas Timi.
Sengketa ini dipastikan tak sederhana. Tarik ulur kepemilikan antara gereja dan pemerintah kini mulai masuk jalur hukum.




