Jayapura, Indotimur –
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh mengungkapkan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memberikan waktu kepada KPU Papua menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) selama 180 hari atau selama enam bulan.
“Karena MK bilang, Papua tingkat kesulitannya tinggi maka biasanya PSU hanya dua bulan, tiga bulan. Tetapi untuk Papua 180 hari supaya clear and clean dapat terlaksana dengan baik,”kata Rendy ketika menjadi Narasumber pada Fokus Group Discussion (FGD) Penyusunan dan Laporan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Papua tahun 2024 yang digelar KPU Provinsi Papua selama dua hari yakni sejak tanggal 3 – 4 Maret 2025 di Jayapura.
Dirinya memuji pernyataan Bawaslu Papua agar KPU cermat dan teliti untuk melihat hal ini sampai jajaran ad hoc. Namun bagi dirinya Bawaslu sendiri harus lebih cermat dan teliti saat mengawasi PSU Pilgub Papua yang akan digelar pada tanggal 9 Agustus 2025 nanti.
“Karena perintah dari MK bahwa dilaksanakan oleh KPU, diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu RI. Jadi harus lebih cermat dan teliti. Jadi harus lebih cermat daripada yang diawasi. Itu logika umum.”ujarnya mengingatkan.
Sehingga ketika ada yang terlewati oleh KPU dan jajarannya. Maka sebagai pengawas bisa melihat hal itu. Sehingga mengeluarkan rekomendasi dan harus ditindaklanjuti oleh KPU selaku penyelenggara.
Namun diakuinya masalahnya penguatan kelembagaan. Rekomendasi Bawaslu sesuai aturan yang berlaku. Karena ada kasus yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU, karena rekomendasinya keliru. Tetapi ada yang tidak ditindaklanjuti, namun rekomendasinya sudah benar.
KPU dan Bawaslu Papua Harus Cermat
Oleh karena itu dalam konteks PSU Pilgub. Baik KPU maupun Bawaslu harus betul – betul cermat. Sebab MK telah membuat secara sederhana PSU ini. “PSU hanya memang soal pemungutan suara ulang. Tetapi memang saya baca di pertimbangan hukumnya berbunyi Jadi tahapan yang akan dilalui pendaftaran calon, verifikasi barulah penetapan calon. Ada tambahan lagi dari mahkamah. KPU wajib memfasilitasi pasangan calon untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing – masing kepada masyarakat dan atau pemilih. Baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain,”jelasnya mengutip petikan putusan MK.
Jadi nantinya yang memfasilitasi dalam hal menyampaikan visi misi kepada masyarakat adalah KPU Papua dan bukan kandidat Pilgub. Baik dengan kampanye atau dengan cara lain.
Sehingga kalaupun ada kampanye itu nantinya dirumuskan oleh KPU. Mahkamah memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan kampanye ataupun dengan cara lain. Tetapi yang paling terpenting adalah divasilitasi oleh KPU Papua, sehingga tidak bias.
Nantinya dalam pelaksanaan PSU, KPU Papua harus lebih cermat dalam tahapan persiapan.
Rendy menegaskan dalam tahapan ini akan ada perekrutan badan Ad hoc dan perekrutan yang meliputi PPK, PPS hingga KPPS.
“Terutama pada tahap perekrutan badan ad hoc KPU Papua harus melihat lagi pengawasannya jika salah dalam merekrut maka akan berakibat fatal,Perekrutan badan ad hoc harus benar-benar sehat dan kuat, penyelenggara perekrutan harus benar benar cermat,”tegasnya.
Namun saat ini yang terpenting adalah Pilgub Papua harus aman. Untuk itu TNI dan Polri wajib menjamin keamanan dalam proses PSU di Papua, sehingga berjalan aman.
Gelar FGD Untuk Evaluasi Pilgub Papua 2024
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti seluruh KPU Kabupaten/kota sePapua. Hal ini dimaksudkan untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di masa depan sehingga nantinya dapat berjalan lebih baik lagi.
Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Diana Dorthea Simbiak kepada wartawan menjelaskan FGD evaluasi Pilgub diamanatkan oleh konstitusi untuk evaluasi bagi semua KPU, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan begitu dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya,”terangnya.
Evaluasi ini juga dilakukan dalam rangka persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua, sehingga kendala-kendala sebelumnya tidak terulang lagi.
“Kami KPU Papua mendapatkan mandat dari Mahkamah Kontitusi untuk melakukan PSU oleh sebab itu melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) diharapkan dapat menjadi masukan bagi KPU ke depannya,” ujarnya.
FDG dilaksanakan untuk melihat kembali indikator atau instrumen-instrumen yang menjadi kategori yang menjadi pengembangan regulasi seperti tahapan, non tahapan, penguatan lembaga juga dengan pihak eksternal.
Sebelumnya KPU Kabupaten dan kota telah melaksanakan FGD untuk meminimalisir segala persoalan dan selanjutnya dibawa dalam FGD tingkat KPU Provinsi. (iing)





