Kasus Pencurian Milyaran Rupiah di Doyo, Pelakunya Dua Saudara Kandung

Jayapura, Indotimur –  

Kasus pencurian sebesar Rp. 4,7 milyar di BTN Pemda Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, yang melibatkan 2 saudara kandung Ipda AM dan FF, tengah dalam penyidikan Polda Papua.

Sebelumnya kasus ini ditangani Polres Jayapura. Namun dilimpahkan ke Polda Papua, karena salah satu pelaku adalah Oknum Polisi dari Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Informasi yang diterima media ini, Sabtu (26/4/2025), lima anggota Propam dan Reskrim Polda Kaltara tiba di Bandara Sentani dan langsung menuju Polres Jayapura, untuk menjemput Ipda AM.

Pasalnya AM ternyata juga melakukan tindak pidana penggelapan ratusan juta uang dan sejumlah kasus penipuan dengan beberapa warga jadi korban. Polda Kaltara telah menetapkan Ipda AM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/2025/Bidpropam sejak 23 Januari 2025 lalu. Pelaku statusnya sudah menjadi tersangka.

Sedangkan pelaku FF masih diamankan di Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Piter Ell Kuasa Hukum Korban Asrul saat ini kasus sudah naik ke tahap penyidikan Polda Papua. Adapun kronologis kejadian, dimana dua pelaku menggondol uang milyaran rupiah milik saudara kandungnya  sendiri yang disimpan di dalam rumah.  Saat itu pemilik rumah sedang keluar kota.

Korban Asrul langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Jayapura. Dua pelaku sempat melarikan diri selama sebulan. Namun tertangkap di salah satu hotel di Kabupaten Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan. Keduanya  memesan kamar menggunakan nama orang lain.

Tak hanya itu, banyak kasus yang menimpanya selain mencuri uang saudaranya sendiri, salah satunya menjual tanah milik orang lain. (redaksi)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi