Kejati Papua Periksa 32 Saksi Untuk Tetapkan 4 Tsk Dugaan Korupsi Pembangunan Aerosport PON XX

Kejaksaan Tinggi Papua saat merilis 4 tersangka korupsi pembangunan aerosport Mimika PON Papua
Kejaksaan Tinggi Papua saat merilis 4 tersangka korupsi pembangunan aerosport Mimika PON Papua

Jayapura, Indotimur –

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kamis (12/6/2025) menahan empat tersangka (tsk) kasus dugaan korupsi pembangunan Aerosport PON XX tahun 2021 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse dalam rilis yang diterima redaksi Kamis (12/6/2025) menjelaskan Tim penyidik Kejaksaan tinggi Papua saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana aerosport lanjutan (Otsus) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Yang Bersumber dari dana APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 79.134.000.000,- yang berlokasi di SP 5 Kabupaten Mimika tempat dilaksanakannya lomba aero modeling sebagai rangkaian kegiatan PON XX  tahun 2021 yang dilaksanakan pada tahun 2021.

Dijelaskannya sampai dengan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Lanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian yang seharusnya sesuai kontrak/CCO 222.477,59 m2. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan penghitungan nilai fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi ternyata yang terpasang di lapangan hanya sekitar 104.470, 60 m2.

Kemudian setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Hukum Keuangan Negara/Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap pekerjaan tersebut mengalami kerugian keuangan negara CQ kerugian keuangan daerah kurang lebih. Rp. 31.302.287.038,04.

Empat tersangka saat menandatangani berkas pemeriksaan setelah dinyatakan sebagai tersangka
Caption : Empat tersangka saat menandatangani berkas pemeriksaan setelah dinyatakan sebagai tersangka. (foto : ist)

Berdasarkan hal tersebut di atas tim penyidik Kejaksaan tinggi Papua telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan tersangka.

Keempat tersangka yakni Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku penyedia jasa konstruksi inisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa selaku penyedia jasa konsultansi pengawasan RK,Pejabat pembuat komitmen PPK berinisial S dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA) DRHM

Menurut menurut penyidik Kejaksaan tinggi Papua keempat tersangka telah disangkakan dengan pasal

Primair : Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair

Pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambal dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Terhadap perkembangan kasus korupsi di Kabupaten Mimika ini penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya,”pungkasnya. (julia)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi