Jayapura, Indotimur –
Kodam XVII Cenderawasih melalui Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P., membantah isu yang menyebutkan seorang ibu hamil meninggal dunia (MD), akibat lambannya penanganan medis di Rumah Sakit Tingkat II Marthen Indey (RSMI) Jayapura. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul viralnya peristiwa ini di media sosial.
Kapendam menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya Martha (43) saat menjalani proses persalinan di RSMI pada Sabtu (27/12/2025).
“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga atas meninggalnya Ny Martha saat menjalani persalinan di rumah sakit,” ujar Kapendam.
Penanganan Dievaluasi Bersama Dinkes Papua
Kapendam menjelaskan, pihak rumah sakit bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua telah menggelar pertemuan untuk membahas kasus tersebut secara menyeluruh, khususnya dari aspek teknis medis, guna memastikan seluruh tindakan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Rumah Sakit Marthen Indey, Kolonel Ckm dr. Rudy Dwi Laksono.
“Kami melibatkan Dinas Kesehatan untuk memantau dari sisi teknis medis. Kami ingin memastikan secara transparan apakah terdapat kekurangan atau seluruh penanganan sudah sesuai prosedur. Ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dalam kasus kematian ibu dan anak,” jelasnya.
Dugaan Penyebab Kematian : Emboli Air Ketuban
Kapendam juga menyampaikan keterangan dokter spesialis yang menangani pasien, dr. David Randel Christanto, Sp.OG, Subsp. KFM, yang menyebutkan bahwa kematian pasien diduga kuat disebabkan oleh cardiac arrest (henti jantung) mendadak akibat Emboli Air Ketuban.
Emboli air ketuban merupakan komplikasi persalinan yang sangat jarang terjadi, namun bersifat fatal, di mana cairan ketuban masuk ke dalam aliran darah ibu dan menyebabkan gangguan pernapasan serta sirkulasi secara tiba-tiba.
“Kondisi ini terjadi sangat cepat. Pasien tiba-tiba mengalami apneu atau henti napas, disertai perubahan warna wajah menjadi kebiruan saat pembukaan persalinan hampir lengkap. Edukasi terkait kondisi ini juga telah disampaikan kepada pihak suami,” ungkap dr. David.
Penanganan Dinilai Sesuai Prosedur
Berdasarkan data dan rekam medis rumah sakit, Kapendam menegaskan bahwa penanganan terhadap pasien dengan usia kehamilan 37–38 minggu yang dilakukan pada 26–27 Desember 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.
“Penanganan pasien selama dirawat di rumah sakit sudah dilakukan sesuai prosedur,” tegas Kapendam.
Pertemuan dengan Keluarga
Pihak RS Marthen Indey juga berencana menggelar pertemuan resmi dengan keluarga korban yang dijadwalkan pada Senin pagi (29/12/2025), sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab institusi.
Di akhir keterangannya, Kapendam mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi sepihak yang belum diverifikasi kebenarannya.
“Saya berharap masyarakat tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi sepihak tanpa merujuk pada sumber resmi,” tutup Kapendam. (rls/lia)




