MK Menerima Dua Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Provinsi Papua Pegunungan.

Hasil-Pleno-KPU-Pilgub-Papua-Pegunungan-2024-Suara-Masuk-Masih-4321-PersenPaslon-Jhon-Ones-Unggul
Hasil-Pleno-KPU-Pilgub-Papua-Pegunungan-2024-Suara-Masuk-Masih-4321-PersenPaslon-Jhon-Ones-Unggul

Jakarta, Indotimur –

Pada perkara 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yayasan Cita Loka Taru yang diwakili oleh tim hukumnya Haris Azhar, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menerima permohonan tersebut.

Loka Taru dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon sengketa mengingat bukan merupakan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan yang diikuti lebih dari satu pasangan calon.

“Tidak terdapat alasan pula bagi Mahkamah untuk memberikan kedudukan hukum bagi pemohon sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024. Meskipun demikian, Mahkamah mengapresiasi niat dan ikhtiar dari pemohon dalam mengajukan permohonan aquo sebagai bentuk perkembangan demokrasi bagi masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan, termasuk dalam hal ini keaktifan Yayasan pemohon dalam mengawal jalannya pemilihan kepala daerah, in casu di Papua Pegunungan,” kata hakim MK.

Meski menghentikan permohonan Yayasan Citta Loka Taru, MK memutuskan untuk melanjutkan permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan, Befa Yigibalom-Natan Pahabol yang menggugat kemenangan paslon Jhon Tabo dan Ones Pahabol karena ada dugaan intimidasi.

Ali Nurdin, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum menjelaskan dari tujuh daerah pemilihan, sebanyak dua perkara lanjut ke sidang pembuktian, sementara lima lainnya ditolak. Perkara yang lanjut ke sidang pembuktian ini antara lain dari Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya dan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Pegunungan.

Sementara itu, seperti yang dikutip dari laman www.kompas.com dalam Perkara Nomor 293/PHPU.gub-XXIII/2025, Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Pegunungan Befa Yigibalom dan Natal Pahabol menggugat kemenangan pasangan Jhon Tabo dan Ones Pahabol karena ada dugaan intimidasi.

“Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan terdapat kejadian khusus berkaitan dengan periode jabatan. Untuk Papua Pegunungan, diperlukan pembuktian lebih lanjut berkaitan dengan adanya dugaan intimidasi atau ancaman. Mahkamah ingin melibat lebih jauh bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Lima daerah lain yang ditolak berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Teluk Wondama (Papua Barat), Kabupaten Manokwari dan Manokwari Selatan (Papua Barat), serta Mamberamo Raya (Papua).

Menurut Ali, perkara-perkara yang ditolak dianggap tidak cukup membuktikan adanya kejadian khusus mempengaruhi hasil pemilihan. Untuk beberapa daerah di Papua Barat, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dengan alasan dalil-dalil yang diajukan tidak berdasar. (Humas MKRI/Julia/ist)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi