Jakarta, Indotimur –
Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat tidak ada intimidasi oleh Lembaga Masyarakat Adat, Pimpinan Partai Politik, dan Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Nomor Urut 2 Dinar Kelnea – Yoas Beon (Pihak Terkait).
Bahkan Bawaslu Kabupaten Nduga tidak pernah menemukan dugaan pelanggaran dan/atau laporan yang berkaitan dengan dalil tersebut. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).
Kemudian terkait dalil Pasangan Calon Nomor Urut 01 Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge (Pemohon) adanya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tingkat TPS dalam hal mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenarannya. Sebab Bawaslu Kabupaten Nduga tidak pernah menemukan dugaan pelanggaran tersebut.
“Bahkan Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan melalui surat bertanggal 17 Oktober 2024 kepada Pj. Bupati Kabupaten Nduga agar memperhatikan SKB Menpan RB, Mendagri, BKN dan KASN tentang ASN. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Ridwan Masyur dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi hakim konstitusi lainnya.
Sementara itu, terhadap dalil pengurangan suara Pemohon mulai dari tingkat TPS, PPD/kecamatan hingga KPU Kabupaten oleh Termohon. Mahkamah berpendapat tidak dapat diyakini kebenarannya, karena Bawaslu Kabupaten Nduga tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang diproses melalui mekanisme penanganan pelanggaran. Sehingga dalil demikian tidak beralasan menurut hukum. Adapun perolehan suara Pemohon adalah 46.167 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 51.815 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 51.815 suara – 46.167 suara = 5.648 suara (5,76%) atau lebih dari 1.959 suara.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (16/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024. Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yaitu Pemohon memperoleh 46.167 suara dan Paslon Nomor 02 Dinar Kelnea–Yoas Beon mendapatkan 51.815 suara, dengan total suara sah 97.982. Sementara menurut Pemohon, perolehan suara dari masing-masing pasangan calon yakni Pemohon memperoleh 50.131 suara dan Paslon Nomor 02 Dinar Kelnea–Yoas Beon mendapatkan 47.852 suara, dengan total suara sah 97.983.
Lebih jelas Andzar mengatakan perbedaan perolehan suara tersebut disebabkan adanya tindakan intimidasi oleh Lembaga Masyarakat Adat, pimpinan Partai Politik dan Tim Sukses Paslon Nomor Urut 02; adanya peran ASN pada tingkat TPS dalam mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu; pengurangan suara Pemohon di tingkat TPS dan PPD/PPK; dan pengurangan suara Pemohon di tingkat KPU Kabupaten.
Untuk itu, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 tanggal 7 Desember 2024 pukul 19.00 WIT sepanjang mengenai perolehan suara di 21 distrik, yaitu Alama, Inikgal, Iniye, Mam, Mbua Tengah, Mbulmu Yalma, Mbuwa, Kora, Pija, Wutpaga, Wusi, Pasir Putih Paro, Nirkuri, Kenyam, Embetpem, Neggeagin, Mugi, Dal, Krepkuri, Dan Gearek. Pemohon juga memohon agar Mahkamah menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024, yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Paslon Nomor Urut 01 memperoleh 59.068 suara dan Paslon Nomor Urut 02 memperoleh 39.914 suara, dengan total suara sah 97.982. (Humas MKRI)





