JAYAPURA – Indotimur
Pemerintah Provinsi Papua resmi mengatur jadwal penerimaan masyarakat oleh Gubernur Papua. Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya menata pelayanan publik agar lebih tertib, efektif, dan berkeadilan.
Juru Bicara Gubernur Papua, Dr. M. Rifai Darus, SH, MH, menjelaskan bahwa pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua atas perhatian, dukungan, serta aspirasi yang selama ini disampaikan secara langsung kepada gubernur.
“Gubernur Papua tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, agar prosesnya berjalan lebih nyaman, teratur, dan optimal, maka dilakukan pengaturan waktu penerimaan,” ujar Rifai dalam rilis resmi yang diterima, Kamis (8/1).
Dalam pengaturan tersebut, hari Selasa dikhususkan untuk penerimaan masyarakat perempuan, sementara hari Kamis diperuntukkan bagi masyarakat laki-laki. Pengaturan ini bersifat teknis dan administratif, tanpa mengurangi prinsip keterbukaan dan akses publik terhadap pemerintah daerah.
Menurut Rifai, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tingginya intensitas masyarakat yang ingin bertemu langsung dengan gubernur, sehingga diperlukan sistem yang lebih rapi dan manusiawi.
“Ini bukan pembatasan, tetapi penataan. Tujuannya agar aspirasi dapat disampaikan dengan lebih fokus, tertib, dan pelayanan berjalan maksimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan teknis lebih lanjut terkait mekanisme, tata cara, serta jam penerimaan akan disampaikan secara resmi melalui pemberitahuan tertulis dari Pemerintah Provinsi Papua.
Pemprov Papua berharap kebijakan ini dapat dipahami dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, humanis, dan bermartabat.
“Intinya, pemerintah hadir untuk melayani. Penataan ini justru agar pelayanan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Rifai.





