Pemusnahan Barang Kedaluwarsa Dipimpin Asisten II Setda Yahukimo Bersama Forkopimda

Pemusnahan Barang Kedaluwarsa Dipimpin Asisten II Setda Yahukimo Bersama Forkopimda
Pemusnahan Barang Kedaluwarsa Dipimpin Asisten II Setda Yahukimo Bersama Forkopimda

Dekai, Indotimur  –

Pemerintah Kabupaten Yahukimo melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindakop) memusnahkan sejumlah barang kedaluwarsa yang masih beredar di pasaran, Selasa (25/11).

Kegiatan ini dipimpin Asisten II Setda Yahukimo Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bongga Sumule, S.KM., M.Kes, bersama unsur Forkopimda dan pejabat terkait.

Barang yang dimusnahkan merupakan temuan hasil pengawasan rutin, mulai dari produk pangan, obat-obatan, kosmetik, minuman, hingga berbagai barang konsumsi lainnya yang sudah melewati batas aman dan tidak layak edar.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serta memastikan seluruh produk memenuhi standar keamanan.

Dalam sambutannya, Bongga Sumule menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi produk berbahaya beredar bebas.

“Kita ingin memastikan tidak ada produk yang membahayakan masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat keamanan dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Forkopimda yang hadir juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar pengawasan di distributor, toko, hingga pasar tradisional berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Seluruh barang kedaluwarsa dimusnahkan melalui pembakaran di lokasi yang telah disiapkan sesuai standar lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Yahukimo menyampaikan apresiasi kepada para pedagang yang kooperatif, sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa setiap produk.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Yahukimo menegaskan komitmennya menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan aman.

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi