Pengacara Recky Ambrauw : Harus Ada Check and Balance Ungkap Kasus Korupsi PON Papua

Terdakwa Recky D Ambrauw saat membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Jayapura
Terdakwa Recky D Ambrauw saat membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Jayapura

Jayapura, Indotimur

Sementara itu terdakwa Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) di  Sidang dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua yang digelar Pengadilan Tipikor – PN Klas IA Jayapura, yang  kembali dilanjutkan pada Rabu (12/6/2025),  juga membacakan nota pembelaan pribadinya, setelah sebelumnya kuasa hukumnya Erwin D.Hutagaol,SH,Yulius Yansens Pardjer,SH dan Rikopotan Gultom,SH juga membuat pledoi-nya.

Pembacaan nota pledoi itu disampaikan dihadapan Majelis hakim yang sudah berganti formasi diketuai Lidia Awinero SH MH, didampingi hakim anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH.

Kepada wartawan usai sidang Erwin D Hutagaol menegaskan pada prinsipnya pihaknya mendukung proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi. Akan tetapi dalam proses itu, harus dibarengi dengan check and balance.

“Ini fungsi kami sebagai penasehat hukum untuk memastikan bahwa proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Artinya seorang terdakwa di proses sesuai dengan hukum acara yang berlaku,”terangnya kepada wartawan usai sidang.

Terkait Pledoi pada intinya tim kuasa hukum mengungkapkan fakta persidangan yang dirangkum mengenai tiga hal yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Pertama pengembalian atau tagihan kelebihan dana dari Hotel Paparisa Amungsa – Mimika.

Dijelaskannya dalam dakwaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa Reky Douglas Ambrauw tidak pernah menagih kelebihan bayar senilai Rp.26.840.000,-  kepada Hotel Paparisa Amungsa-Mimika adalah dalil yang keliru dan tidak benar.

“Terhadap kelebihan pembayaran Hotel Paparisa Amungsa di Timika sebesar Rp.26.840.000,- telah dilakukan Upaya penagihan oleh Terdakwa sebagai Kordinator Bidang Transportasi melalui surat Nomor: 231/2/0804/7/XI/2021 tanggal 15 November 2021, Perihal: Kelebihan Pembayaran Penginapan, yang pada intinya meminta agar Hotel Paparisa Amungsa mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.26.840.000,-,”tegasnya. .

Selain itu, Terdakwa selaku Koordinator Bidang Transportasi juga telah menginstrusikan anggota Bidang Trasnportasi yakni Saksi Elvira Hamadi untuk meminta pengembalian tersebut dan telah ditindaklanjuti oleh Saksi Elvira dengan menagih secara lisan serta melalui WhatsApp kepada Willem Pupela yakni Direktur Hotel Paparisa Amungsa.

Berdasarkan keterangan Saksi Jecquelin Waas selaku Manager Hotel Paprisa Amungsa menjelaskan bahwa Pihak Hotel telah mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp.26.840.000, kepada Kejaksaan Tinggi Papua.

Pengacara Erwin D.Hutagaol dan Rikopotan Gultom saat memberikan keterangan pers terhadap kliennya Recky D Ambrauw di Kasus Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021
Caption : Pengacara Erwin D.Hutagaol dan Rikopotan Gultom saat memberikan keterangan pers terhadap kliennya Recky D Ambrauw di Kasus Dugaan Korupsi Dana PON Papua 2021. (foto : iriana)

Bukan di Rekening Terdakwa

Terkuak juga di fakta persidangan dimana sisa dana Bidang Transportasi sebesar Rp.251.523.584,- adalah tersimpan dalam Rekening Giro Bidang Transportasi, bukan didalam rekening pribadi Terdakwa.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya mendalilkan Terdakwa memerintahkan Bendahara Bidang Transportasi untuk mengembalikan sisa dana Bidang Transportasi secara bertahap adalah dalil yang keliru dan tidak benar. Bahwa penyetoran dana sebesar Rp.341.060.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta enam puluh ribu Rupiah) ke rekening Panitia Besar PON pada tanggal 21 Januari 2023 oleh Bidang Transportasi adalah merupakan uang Cash Sisa dari pembayaran kegiatan Operasioanal Bidang Transportasi, bukan dana yang baru ditarik dari Rekening Giro Bidang Transportasi.  Jadi, pada saat Surat Nomor: 231/2/08.04/7/XI/2021 tanggal 15 November 2021,

Perihal: Kelebihan Pembayaran Penginapan dikirimkan kepada Direktur Hotel Paparisa Amungsa posisi Rekening Giro Bidang Transportasi memang benar sedang di nonaktifkan oleh PB PON sehingga Bidang Transportasi meminta agar kelebihan dana penginapan dikembalikan saja melalui PB PON Sub.Kluster Mimika.

Bahwa kemudian Bidang Transportasi mengirim surat kepada Ketua Harian PB PON XX Tahun 2021 Papua Nomor: 271/2/08.04/7/XI/2021, tanggal 26 November 2021, Perihal: Permohonan Pembukaan Rekening, barulah Rekening Giro Bidang Transportasi dibuka, sehingga pada tanggal 24 Desember 2021 Bendahara Bidang Transportasi dapat menarik uang dari Rekening Giro Bidang Transportasi sebesar Rp.744.800.000 (tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk membayar kegiatan-kegiatan Operasional Bidang Transportasi yang belum terbayar, setelah dilakukan pembayaran kegiatan-kegiatan operasional Bidang Transportasi dimaksud terdapat sisa dana cash sebesar Rp.341.060.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Puluh Ribu Rupiah) yang kemudian oleh Bendahara Bidang Transportasi disetor kembali ke Rekening PB PON XX Tahun 2021 Papua pada tanggal 21 Januari 2023,

Penyetoran dana oleh Bendahara Bidang Transportasi sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah) ke Rekening Panitia Besar PON XX pada tanggal 01 Februari 2024 adalah pengembalian Pajak atas pekerjaan Penyedia Jasa yang terlanjur dibayar kepada Penyedia Jasa yang seharusnya langsung dipotong saat pembayaran pekerjaan penyedia jasa dimaksud, hal tersebut baru dipahami saksi Michael Mirino setelah mendapat arahan dari bagian keuangan di PB PON, sehingga ia menagih kembali kepada pihak ketiga lalu kemudian menyetorkannya ke Rekening Panitia Besar PON, jadi dana sebesar Rp.34.500.000,- bukan dana yang baru diambil dari rekening giro Bidang Transportasi;

Bahwa, adalah fakta hukum kekurangan pembayaran Konsumsi Sopir dan Mekanik Bus kepada RM Suasana Sambal dan RM Anugrah sejumlah Rp.330.825.000,-, bermula dari kedatangan bus dan sopir serta mekanik yang dipercepat yang semula ditanggal 12 September menjadi tanggal 01 September 2021 serta karena Bidang Konsumsi PB PON belum melayani Konsumsi Sopir dan Mekanik Bus dari Tanggal 01 Oktober sampai dengan 05 Oktober 2021.

Sehingga Konsumsi Sopir dan Mekanik Bus harus dilayani oleh Bidang Transportasi sejak tanggal 1 September sampai dengan tanggal 05 Oktober 2021, total biaya untuk Konsumsi Sopir dan Mekanik Bus yang berada di  2 (dua) Pool yang dilayani oleh RM Suasana Sambal dan RM Anugrah  berjumlah Rp.2.384.850.000,-, sementara DPAP Bidang Transportasi untuk Konsumsi Sopir dan Meknaik Bus adalah sejumlah Rp. 2.054.025.000,-, sehingga terdapat selisih kekurangan pembayaran Rp.330.825.000,-.

Kemudian jumlah kekurangan pembayaran senilai Rp.330.825.000,-, adalah dana yang benar-benar belum dikeluarkan dari Kas Bidang Transportasi, kegiatan Konsumsi Sopir dan Mekanik Bus tersebut adalah kegiatan yang sangat penting dan berpengaruh terhadap kerja-kerja pengantaran Atlet dan Officila PON  XX Papua serta telah benar-benar terlaksana dengan baik.

Klien Kami Tidak Terbukti

Sehingga dengan demikian, kekurangan pembayaran senilai Rp.330.825.000,-, tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, lagipula Perwakilan dari RM Suasana Sambal dan RM Anugrah yakni Saudara Yosias Arther Wewengkang didalam persidangan menyampaikan bahwa tidak pernah menagih lagi, mengikhlaskan kekurangan pembayaran tersebut dan telah membuat Surat Pernyataan yang pada intinya menyatakan Ikhlas dan tidak akan menagih lagi sisa pembayaran tersebut.

”Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa telah sampai pada sebuah Kesimpulan bahwa Terdakwa Tidak Terbukti terhadap seluruh Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”tegasnya.

Sebelumnya Tuntutan bagi terdakwa Reky Douglas Ambrauw juga dibacakan Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung. Zulfan menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugiaan keuangan negara/daerah senilai Rp609.198.584, dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung meminta majelis hakim menghukum Reky Douglas Ambrauw dengan pidana penjara dua tahun 6 bulan, dan dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan. Selain itu, ia meminta Reky Douglas Ambrauw dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp330 juta.

“Apabila tidak uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Reky Douglas Ambrauw  dapat disita. Jika harta benda Reky Douglas Ambrauw tidak mencukupi, maka ia akan mengganti uang pengganti itu dengan pidana kurungan satu tahun 3 bulan,” ujar Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung.

Selain itu, Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung juga meminta majelis hakim menghukum Reky Douglas Ambrauw untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. (odeodata h julia/ist)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi