Sentani, Indotimur –
Tim Gabungan Pengamanan Polres Jayapura berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku begal yang mengakibatkan tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol), Seprianto Lapu. Korban ditemukan meninggal dalam sebuah drainase di Jalan Raya Nendali, Distrik Sentani, pada Kamis (25/9/2025).
Wakapolres Jayapura, Kompol Erol Sudrajat, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jayapura, Senin (6/10/2025) membeberkan, penangkapan 3 remaja berinisial YM (19), HVK (18), dan HU (18). 2 pelaku lainnya masih dalam pencarian.
“Tim Gabungan Pengamanan Polres Jayapura di Kabupaten Jayapura akan terus melakukan pencarian terhadap dua pelaku yang belum tertangkap,”tegas Kompol Erol didampingi Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali bersama Kasi Humas Polres Jayapura.
Kronologi kejadian yang menimpa korban, dimana aksi keji itu berawal ketika para pelaku menghadang Seprianto yang sedang melintas dengan sepeda motornya.
“Para pelaku melempar ban motor korban dengan menggunakan kayu, lalu merampas motornya dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu balok dan menikam korban,” jelas Erol.
Setelah aksi brutal tersebut, para pelaku melarikan diri membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban melalui jalan alternatif.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecermatan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayapura, saat sedang melakukan Razia. Mereka berhasil menemukan motor korban yang masih dipegang para pelaku dan berujung pada penangkapan.
Sedangkan Kasat Reskrim,AKP Alamsyah Ali menambahkan, penangkapan dimulai dengan menciduk YM di Kompleks Furia, Kotaraja. YM yang berstatus mahasiswa di sebuah universitas di Jayapura, kala itu memegang handphone milik korban.
“Sedangkan 2 rekannya, HU dan HVK, ditangkap di wilayah Kabupaten Jayapura. Menurut keterangan yang dikembangkan, selain ketiga pelaku yang ditangkap, masih ada dua pelaku lagi. Mereka berjumlah lima orang,” ungkap Alamsyah.
Dalam proses penangkapan, 2 pelaku, HU dan HVK, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki. Karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. 1 pelaku lainnya, YM, tidak dilumpuhkan karena tidak melawan.
“Sesuai perintah dan petunjuk Kapolres Jayapura, ketiganya diberikan efek jera dalam jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tegasnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (4) subsider Pasal 365 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 170 Ayat (2) ke (3) KUHP. Ancaman pidananya sangat berat, yakni penjara paling ringan 12 tahun dan paling berat 15 tahun.
Saat ini Polres Jayapura masih terus berupaya melakukan operasi penyisiran untuk menangkap 2 pelaku begal yang masih buron. (redaksi)





