Jayapura, Indotimur –
Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMA Negeri 4 Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 Tahap I.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. Pada Jumat, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan (Tahap II).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR membenarkan penyelesaian kasus tersebut. Tersangka berinisial PU (46), seorang ASN yang menjabat sebagai bendahara BOS di SMA Negeri 4 Jayapura.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura melalui surat hasil penelitian tertanggal 11 Desember 2025, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, tersangka diduga menggelapkan dana BOS sebesar Rp2.261.130.000. Modus yang dilakukan yakni menarik dana BOS dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.
“Penarikan dilakukan sebanyak sembilan kali dengan nominal berbeda sejak Maret 2024. Tersangka memalsukan dan memanipulasi slip penarikan serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dalam penyerahan Tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp200 juta, dua bendel dokumen pertanggungjawaban BOS Tahun Anggaran 2024, serta 40 bendel dokumen pengelolaan dana BOS berupa slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, dan dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gde Ditua K, S.I.K., M.H menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap penyalahgunaan keuangan negara yang berdampak langsung pada pelayanan pendidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, Polresta Jayapura Kota memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus berupaya memberikan kepastian hukum serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa, khususnya di Kota Jayapura,” pungkas Kompol Dewa. (rls/din)





