‎Polresta Jayapura Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan di Entrop ‎

Tiga dari enam tersangkaa pengeroyokan di Indomaret Entrop tengah menjalani pemeriksaan
Tiga dari enam tersangkaa pengeroyokan di Indomaret Entrop tengah menjalani pemeriksaan

Jayapura, Indotimur –

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya menetapkan enam dari 14 orang  yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan di sekitar Indomaret Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

‎ Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Gede Dewa Ditya K, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat pagi (28/11/2025) menerangkan untuk perkembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi.

Atas peristiwa pengeroyokan tersebut yang terjadi pada Rabu malam, 26 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIT di jalan menuju Kolam Buaya, Entrop. Korban bernama Frans Christian Hamadi (29), mengalami luka-luka di bagian kepala, setelah dikeroyok oleh sekelompok orang hingga tak sadarkan diri.

‎”Jadi, peristiwa ini berawal dari insiden sebelumnya pada Senin dini hari, 24 November 2025, ketika korban yang dalam pengaruh minuman keras menegur sejumlah pemuda yang melintas sehingga sempat terjadi keributan. Dua hari kemudian, para pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan,” ungkapnya.

Lanjutnya mendapati laporan dari masyarakat, personel Polsek Jayapura Selatan langsung merespon ke TKP. Petugas menemukan korban dalam kondisi terluka dan langsung memberikan pertolongan serta mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Keluarga korban kemudian diarahkan membuat laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

‎”Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing yakni EM (18), JN (19), GU (18), MW (19), SW (23) dan seorang tersangka anak berinisial DW (17). Kelima tersangka tersebut langsung ditahan di sel mapolresta, sementara tersangka anak tidak dilakukan penahanan dan tetap menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tegasnya.

‎Polresta Jayapura Kota terus mengusut kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga telah melakukan olah TKP, menerima laporan polisi, meminta visum et repertum korban, serta memeriksa para saksi guna membuat terang perkara.

‎”Kami juga menghimbau kepada keluarga kedua belah pihak baik pelaku maupun korban untuk tidak melakukan gerakan tambahan.  Serahkan semuanya dan percayakan penuh kepada kepada pihak Kepolisian dengan tidak melakukan perbuatan yang akan memunculkan masalah atau tindak pidana yang baru,”tegasnya. (rls/red)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi