Jayapura, Indotimur –
Pemerintah Kota Jayapura menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) sekaligus Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (TLHP–APIP) Tahun 2025, Selasa (16/12/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura Mukhlis Karim dalam sambutannya menegaskan Rakorwasda bukan sekedar agenda tahunan atau kegiatan rutin, melainkan memiliki nilai strategis yang sangat penting bagi seluruh perangkat daerah.
“Rakorwasda ini menjadi momentum evaluasi dan penguatan tata kelola keuangan serta pertanggungjawaban seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura,”kata dia.
Dikatakannya tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota Jayapura bersama Pemerintah Provinsi Papua telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, serta seluruh pimpinan daerah, terkait penanganan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan serta pengelolaan keuangan daerah.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar kuat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang taat regulasi dan bertanggung jawab.
“Seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Inspektorat Kota Jayapura dan seluruh OPD karena capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dari tahun ke tahun terus mengalami perbaikan.
Namun demikian, diingatkan bahwa Skor Integritas Internal (STI) Kota Jayapura masih berada pada kategori merah, yang berarti masih rentan terhadap potensi korupsi.
“Ini menjadi catatan penting bagi kita semua agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam pengelolaan keuangan serta pelaksanaan kegiatan di unit kerja masing-masing,”pesannya.
Lanjutnya kepada seluruh pimpinan OPD, kepala kelurahan, kepala kampung, kepala puskesmas, dan kepala sekolah agar segera menindaklanjuti setiap permintaan klarifikasi maupun laporan dari APIP.
“APIP adalah ujung tombak pengawasan internal pemerintah daerah. Jika APIP sudah tidak bisa menangani dan lepas tangan, maka bapak ibu akan berurusan langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH),”tukasnya.
Selain itu, Plt Sekda juga meminta agar aparat APIP terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan serta membangun komunikasi yang baik dengan APH, sehingga pengaduan masyarakat maupun temuan pemeriksaan dapat diselesaikan secara internal dan preventif.
Rakorwasda juga berfungsi sebagai sarana introspeksi dan peringatan dini agar seluruh jajaran pemerintah daerah bekerja lebih hati-hati, patuh aturan, serta berorientasi pada terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Seluruh rekomendasi APIP diminta segera ditindaklanjuti dan dituntaskan, tidak hanya sebatas surat jawaban, tetapi benar-benar memperbaiki sistem dan tata kelola internal.
“Pengawasan tidak hanya menjadi tugas Inspektorat, tetapi harus dimulai dari unit kerja masing-masing. Pimpinan OPD dan unit kerja wajib menyusun register manajemen risiko karena bapak ibu yang paling tahu kegiatan mana yang berisiko tinggi,”tegasnya.
Keterbatasan jumlah APIP membuat tidak semua kegiatan dapat diperiksa secara menyeluruh. Oleh karena itu, pemetaan risiko oleh pimpinan OPD menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.
Tindak Lanjut Pemeriksaan APIP
Sementara itu, Plt Inspektur Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari, dalam wawancaranya menjelaskan Rakorwasda merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan APIP yang bertujuan sebagai deteksi dini agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.
“Tujuan utama kami adalah mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan,”ujarnya.
APIP melakukan pemeriksaan terhadap OPD hingga ke tingkat kelurahan dan kampung, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran. Hal ini dilakukan agar anggaran benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Temuan-temuan hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti. Kami berharap OPD, kelurahan, dan kampung memanfaatkan APIP sebagai aparat pengawasan internal pemerintah. Jika masih bisa diperbaiki di internal, kami akan lakukan pembinaan dan perbaikan,” ujarnya.
Namun demikian, jika suatu permasalahan sudah tidak dapat ditangani oleh APIP dan masuk ke ranah APH, maka prosesnya akan berbeda.
“Kami ingin mencegah terjadinya korupsi. Lebih baik diperbaiki di internal daripada sudah berada di tangan aparat penegak hukum,”kata Ni Nyoman.
Rakorwasda 2025 ini diikuti oleh pimpinan OPD, kepala kelurahan, kepala puskesmas, kepala sekolah, kepala pemerintahan kampung, serta para bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Masih menurut Ni Nyoman Sri Antari, Rakorwasda merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan APIP yang bertujuan sebagai deteksi dini agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.
“Tujuan utama kami adalah mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan,”terang Mantan Kadis Kesehatan itu.
APIP melakukan pemeriksaan terhadap OPD hingga ke tingkat kelurahan dan kampung, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran. Hal ini dilakukan agar anggaran benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Temuan-temuan hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti. Kami berharap OPD, kelurahan, dan kampung memanfaatkan APIP sebagai aparat pengawasan internal pemerintah. Jika masih bisa diperbaiki di internal, kami akan lakukan pembinaan dan perbaikan,”ujarnya
Namun demikian, ia jika suatu permasalahan sudah tidak dapat ditangani oleh APIP dan masuk ke ranah APH, maka prosesnya akan berbeda.
Pihaknya ingin mencegah terjadinya korupsi. Lebih baik diperbaiki di internal daripada sudah berada di tangan aparat penegak hukum.
Rakorwasda 2025 diikuti pimpinan OPD, kepala kelurahan, kepala puskesmas, kepala sekolah, kepala pemerintahan kampung, serta para bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. (clo/iing)





