Retribusi Sampah di Kota Jayapura Baru Rp. 300 Juta Dari Target 5M

Kepala Bapenda Kota Jayapura saat mendampingi Wakil Walikota Jayapura saat hendak membayar PBB
Kepala Bapenda Kota Jayapura saat mendampingi Wakil Walikota Jayapura saat hendak membayar PBB

Jayapura, Indotimur –

 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Roby Kepas Awi menjelaskan untuk semua jenis retribusi dikelola oleh 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Tupoksi dan Perwal No.69 Tahun 2024. Salah satunya Retribusi sampah rumah tangga dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLHK).

Kemudian Kantor Perijinan Satu Pintu retribusi persampahnya melekat dengan viskal. Kemudian Perindagkop mengelola pasar. Perhubungan kelola parkir di jalan umum dan juga kapal. Diaspora mengelola Aula Sian Soor.

Namun sangat disayangkan retribusi kurang berjalan dengan baik.  Sehingga dirinya berharap kepada seluruh pimpinan OPD yang mengelola retribusi untuk terus semangat melakukan penagihan dan melaksanakan tanggung jawabnya.

Karena pada akhir tahun, Bapenda sebagai koordinator akan melihat capaian retribusi apakah sesuai target atau tidak.

Dikatakannya salah satu contoh Retribusi sampah rumah tangga. Dimana pemerintah kota menargetkan sebesar Rp. 5 miliar. Namun sampai hari ini baru tercapai Rp. 300 juta.

“Sehingga kami berharap dengan sisa waktu yang ada. Kami yakin teman – teman di Dinas Lingkungan Hidup, Distrik dan Kelurahan terus melakukan upaya – upaya. Sehingga sampai bulan Desember. Pajak dan retribusi bisa tercapai. Karena kita telah melakukan pembiayaan kegiatan diawal tahun,”ungkapnya kepada wartawan saat Pekan Panutan Pajak khusus untuk pegawai yang berdinas di Kantor Walikota. Senin (23/6/2025).

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai rumah, tanah agar bisa membayar pajak. Sebab dengan membayar pajak tepat waktu, bisa membantu pemerintah untuk pembiayaan dalam pembangunan di kota Jayapura. (odeodata)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi