Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 331 Juta Dimusnahkan

Jayapura, Indotimur –
Bea Cukai Jayapura memusnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan di bidang cukai tahun 2025 berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai mencapai Rp331,38 juta. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Kamis (18/12/2025) di Gedung Keuangan Negara Jayapura dan dibuka oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Jayapura telah melakukan 88 kali penindakan, termasuk 19 kasus rokok ilegal dan 8 kasus MMEA ilegal di wilayah Provinsi Papua. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 24.660 batang rokok ilegal dan 324,02 liter MMEA ilegal, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp53,66 juta.
Kepala KPPBC Jayapura, Fungki Awaludin, menyampaikan bahwa pelanggaran didominasi rokok tanpa pita cukai dan pita cukai palsu. Selain melindungi penerimaan negara, pemusnahan ini bertujuan mengurangi dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Melalui mekanisme Ultimum Remedium, penindakan cukai juga berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp139,64 juta sepanjang 2025.
Bea Cukai Jayapura juga mengungkap keberhasilan penindakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan amunisi, yang seluruh barang buktinya telah diserahkan kepada instansi berwenang. Pemerintah Kota Jayapura mengapresiasi sinergi lintas instansi dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat aktivitas ilegal serta aktif melaporkan peredaran barang mencurigakan. (Julia)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi