Sengketa Hasil Pilkada Dogiyai Ditolak, KPU Lanjut Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ketua KPU Dogiyai Elias Petege (Baju Biru di Baris Kedua) Berfoto Bersama Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Beserta Staff Usai Sidang MK

Jakarta, Indotimur

Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Dismisal yang diselenggarakan di ruang sidang utama MK, Rabu 05 Februari dengan hasil ditolak atau tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Elias Petege melalui rilis persnya mengatakan dengan adanya ketetapan dari MK maka pihaknya akan melanjutkan ke proses selanjutnya yakni penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai terpilih.

Elias juga menghimbau agar semua pihak bisa menerima keputusan yang telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi serta menjaga ketertiban dan keamanan setempat. “Proses sengketa sudah ditetapkan oleh MK mari kita saling menerima apa yang sudah menjadi ketentuan, terutama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban, mari semuanya Bersatu bangun Dogiyai”.

Sebelumnya 3 paslon Bupati dan wakil bupati menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi guna menggugurkan SK KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 701 Tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai. (Rendd/Fibra)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi