Jayapura, Indotimur –
Proses penyidikan kepada seorang tenaga pendidik yang berprofesi sebagai Guru berinisial FB yang dilakukan terhadap muridnya di Distrik Muara Tami kini masih terus berjalan dan telah memasuki Tahap I yakni penyerahan Berkas Perkara ke pihak Kejaksaan untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FB, diketahui sejak bulan Agustus 2023 hingga Desember Tahun 2024 pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut yakni menyetubuhi dan mencabuli anak muridnya sendiri sebanyak sepuluh kali.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat menggelar konferensi pers di Mapolresta, Selasa pagi (4/2/2024).
Dijelaskannya perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan diawali dengan ancaman. Dimana bila tidak dituruti maka korban akan dikeluarkan dari sekolah.
“Setiap mengawali perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban bila tidak menuruti apalagi sampai diketahui orang lain maka korban akan dikeluarkan dari sekolah,” ungkapnya.
Hal itu merupakan ancaman psikis terhadap korban. “Atas tindakan tidak bermoralnya tersebut, FB oleh penyidik telah disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan dengan catatan tambahan yakni bila pelaku merupakan orang tua wali, tenaga didik atau tenaga pendidikan dan pengasuh maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan kepadanya,”pungkasnya. (Julia/rilis)





