Jayapura, Indotimur –
Operasi Sikat Cartenz-2025, Tim Resmob Polresta Jayapura Kota kembali membekuk dua pelaku di lokasi berbeda dan atas dua laporan polisi.
Seorang pria berinisial VB (17) yang masih remaja dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 575 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Heram / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 16 Agustus 2025 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekira Pukul 23.00 WIT dengan mengambil SPM Yamaha Vega R milik korban warga Kotaraja bernama Indo Dini.
Sementara pelaku satunya yakni YW (19) yang juga masih remaja berhasil dibekuk tim resmob berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 711 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Abepura / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 September 2025 tentang Curanmor dengan korban bernama Matnuri warga Abepura yang kehilangan salah satu motornya di showroom miliknya dan dicuri oleh pelaku.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Dikatakannya kini kedua pelaku telah diserahkan di Polsek masing-masing sesuai laporan polisi yang dibuat oleh korban.
“Dalam rangka Operasi Sikat Cartenz-2025, Polresta Jayapura Kota dan jajaran akan mendukung penuh pencegahan atau pengungkapan kasus Curanmor, Curat dan Curas yang terjadi di wilayah Kota Jayapura,”tuturnya.
Dirinya menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat para pelaku yang dikenali merupakan pemain curanmor, curat dan curas, silahkan melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat. (ing)





