Tak Mau Pengadaan Bermasalah, Pemkot Jayapura Genjot Kompetensi PPK dan Pokja

Pemkot Jayapura gelar Bimtek e Katalog Kompetensi PPK dan Pokja
Pemkot Jayapura gelar Bimtek e Katalog Kompetensi PPK dan Pokja

Jayapura, Indotimur

Pemerintah Kota Jayapura melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Jayapura menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Katalog Elektronik Versi 6 Konstruksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan di lingkungan pemerintah kota.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu (24–25 Februari 2026), ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara profesional serta sesuai regulasi yang berlaku.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa bimtek tersebut penting untuk memastikan seluruh PPK dan pokja yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab pengadaan secara tepat.

Menurutnya, pemahaman menyeluruh diperlukan, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun pengelolaan anggaran, agar proses pengadaan berjalan efektif, efisien, transparan, serta terbuka bagi semua pihak.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman penggunaan Katalog Elektronik, khususnya dalam mendukung kebijakan pembelian produk dalam negeri. PPK dan pokja diminta memastikan pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan penggunaan produk lokal.

Lebih lanjut, Rustan Saru menjelaskan pembagian tugas antara pokja dan PPK dalam proses pengadaan. Pokja bertanggung jawab pada administrasi pemilihan penyedia, mulai dari proses pelelangan hingga penerbitan berita acara hasil pemilihan. Sementara PPK berperan sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

“Mereka harus memahami kapan kontrak ditandatangani, kapan pekerjaan dimulai, hingga kapan adendum dapat dilakukan. Hal ini berkaitan langsung dengan aspek hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pokja lebih cermat dalam memeriksa persyaratan administrasi dan teknis guna menghindari sanggahan dari penyedia yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Jayapura, Yustus, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek Katalog Elektronik Versi 6 Konstruksi Tahun 2026 bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap implementasi sistem katalog elektronik terbaru.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merespons transformasi digital di sektor pengadaan pemerintah, sehingga proses pengadaan konstruksi dapat berjalan lebih akuntabel dan sesuai regulasi.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari PPK dan pokja pemilihan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa semakin meningkat serta mampu meminimalkan risiko administratif maupun hukum dalam pelaksanaannya. (clo/iing)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi