Jayapura,Indotimur –
Pemerintah Kota Jayapura telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada **Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Papua.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Dessy Yanti Wanggai, mengatakan penyerahan laporan tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Batas akhirnya hari ini, 31 Maret 2026. Tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan dan menyerahkannya kepada pihak pemeriksa, dalam hal ini BPK RI,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan serta kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Jayapura.
Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu menyusun laporan keuangan masing-masing sebelum dikonsolidasikan oleh BPKAD menjadi laporan keuangan pemerintah daerah secara keseluruhan.
Pemerintah Kota Jayapura menyerahkan enam jenis laporan keuangan kepada BPK, yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas yang dilengkapi dengan catatan atas laporan keuangan.
Dessy menambahkan, sebelumnya BPK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan selama 40 hari. Ia juga menyebutkan bahwa Kota Jayapura kini memasuki tahun kedua dalam penyusunan laporan keuangan menggunakan aplikasi akuntansi pelaporan pada SIPD RI.
“Kota Jayapura menjadi daerah pertama yang menyusun laporan keuangan langsung menggunakan aplikasi SIPD RI untuk akuntansi pelaporan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan dilakukan secara mandiri oleh tim BPKAD tanpa menggunakan konsultan keuangan. Selama proses penyusunan laporan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Kami tidak menggunakan konsultan. Semua dikerjakan sendiri oleh tim akuntansi, aset, anggaran, dan perbendaharaan. Bahkan teman-teman lembur hampir satu minggu penuh dan hanya libur dua hari saat Lebaran,” katanya.
Dessy berharap laporan keuangan yang telah disusun tersebut dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Harapan kami tentu WTP. Pemerintah Kota Jayapura sudah 12 kali meraih opini WTP. Mudah-mudahan tahun ini kami bisa mempertahankan capaian tersebut,” ujarnya.
Tertib Administrasi SPJ
Pada kesempatan itu, Dessy juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura sangat tertib dalam pengelolaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga memudahkan proses pemeriksaan oleh BPK.
Menurutnya, setiap OPD yang ingin melakukan pencairan anggaran terlebih dahulu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Untuk pencairan anggaran, OPD harus memasukkan laporan terlebih dahulu, baru bisa diproses pencairannya. Jadi saat pemeriksaan BPK kami tidak perlu mengejar-ngejar OPD,” jelasnya.
Selain itu, sistem penatausahaan keuangan di Pemerintah Kota Jayapura kini telah dilakukan secara digital. Ke depan, laporan SPJ yang sebelumnya disampaikan dalam bentuk hard copy juga akan diterima dalam bentuk soft copy melalui sistem aplikasi.
“Dengan sistem ini, ketika BPK melakukan pemeriksaan mereka cukup melihat data melalui aplikasi. Hal itu tentu lebih memudahkan proses pemeriksaan,” pungkasnya. (julia)




