Jayapura, Indotimur —
Pemerintah Kota Jayapura melakukan penertiban terhadap parkir liar serta pelanggaran angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang tidak ditentukan, Rabu (7/1/2026). Penertiban ini menyasar secara khusus angkutan umum, namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi yang parkir sembarangan.
Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH, MH. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kota Jayapura.
“Tim ini turun untuk menertibkan parkir yang tidak sesuai aturan, terutama angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan serta tidak masuk ke terminal,” tegas Abisai Rollo.
Dalam peninjauan lapangan, Wali Kota menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa titik, seperti kawasan Taman Imbi dan pertigaan Polsek Jayapura Selatan, Entrop. Ia mendapati sejumlah taksi yang parkir dan menunggu penumpang di lokasi terlarang.
“Saya langsung mengarahkan tim agar semua taksi wajib masuk ke terminal yang sudah disediakan,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan bahwa seluruh angkutan umum di Kota Jayapura wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi, seperti Terminal Mesran dan Terminal Tipe A Entrop. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak naik dan turun angkutan umum sembarangan di badan jalan.
“Saya berharap penumpang juga disiplin. Semua harus melalui terminal agar tertib dan teratur,” katanya.
Abisai Rollo menekankan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan berlaku bagi semua kendaraan tanpa pengecualian.
“Aturan ini berlaku untuk semua, baik polisi, tentara, masyarakat, bahkan saya dan keluarga saya sendiri. Kalau parkir sembarangan, silakan derek,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Fokus utama adalah parkir liar angkutan umum, namun kendaraan pribadi yang parkir mencolok di badan jalan juga akan ditindak.
“Kami melakukan penertiban di beberapa titik, antara lain Taman Imbi, pertigaan Polsek Jayapura Selatan, dan Ter minal Tipe A Entrop,” jelas Justin.
Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas naik dan turun penumpang angkutan umum wajib dilakukan di dalam terminal. Pemerintah Kota Jayapura telah menyiapkan fasilitas pendukung, termasuk ruang tunggu penumpang di Terminal Tipe A Entrop dan Terminal Mesran Jayapura.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak tegas para pelanggar dengan melakukan penderekan kendaraan. Sebanyak empat kendaraan terjaring razia, terdiri dari tiga mobil taksi di kawasan Taman Imbi dan satu mobil di Entrop. Salah satunya merupakan taksi jenis Star Wagon yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan penampung bahan bakar minyak (BBM).
“Kendaraan yang terjaring razia akan ditahan selama tujuh hari. Jika kembali melanggar, penahanan akan diperpanjang dan bisa berujung pada pengurangan izin trayek hingga rekomendasi perubahan status kendaraan,” pungkas Justin.
Penertiban ini melibatkan Dinas Perhubungan Kota Jayapura, POM TNI, Polresta Jayapura Kota, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk sinergi penegakan aturan lalu lintas dan ketertiban kota. (clo/iing)





