Tiga Pelaku Goyang Party Night Yang Juga Pembuat dan Pedagang Milo Diserahkan Ke Jaksa

Tiga tersangka pembuat Milo kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Tiga tersangka pembuat Milo kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Jayapura, Indotimur –

Polresta Jayapura Satuan Reserse Narkoba, telah menyerahkan tiga tersangka pelaku pembuat dan penjual minuman keras lokal (Milo) jenis Stim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (14/4/2025).

Tiga pelaku yakni dua pria berinisial OM (46), RM (20) dan seorang perempuan berinisial (38), ketiganya diamankan, setelah menerima laporan masyarakat yang dibuat resah dengan acara goyang yang diadakan di Jalan Perahu Tanjakan Ale-ale Padang Bulan Distrik Heram.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede menjelaskan penyerahan ketiga tersangka itu dilakukan lantaran Berkas Perkara ketiganya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 31 / XII / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 29 Desember 2024 telah dinyatakan lengkap / P.21.

“Jadi, awalnya pada hari Minggu malam sekira Pukul 21.00 WIT, kami dari satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Heram melakukan quick respon pengaduan masyarakat, dimana di TKP setiap malam digelar acara goyang yang diberi nama Party Night. Masyarakat di lingkungan sekitar resah dengan adanya kegiatan tersebut. Karena berlangsung hingga pagi dan di pagi harinya ramai orang mabuk berkeliaran sangat mengganggu, bahkan  terhadap para pengendara yang melintas di tanjakan Ale-ale Padang Bulan,”bebernya.

Saat mendatangi TKP pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi Milo jenis Stim termasuk Milo siap dikonsumsi yang dijual oleh mereka.

“Ketiganya bersama barang buktinya langsung kami amankan ke Polresta Jayapura Kota untuk diambil langkah hukum guna berikan efek jera terhadap mereka,”jelasnya.

Ketiga tersangka diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Yeyen Erwino. Ketiganya telah melanggar Pasal Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 tahun 2012 tantang pangan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Yose Maria)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi