Tingkat Kepemilikan KTP-El di Kota Jayapura Masih 75 Persen, Pemerintah Gelar Operasi Yustisi

Petugas Dukcapil Kota Jayapura saat mengarahkan salah satu pengendara motor dalam Operasi Yustisi di PTC Entrop
Petugas Dukcapil Kota Jayapura saat mengarahkan salah satu pengendara motor dalam Operasi Yustisi di PTC Entrop

Jayapura, Indotimur –

Pemerintah Kota Jayapura dipimpin Plt Sekda Kota Jayapura Muchlis Karim menggelar Operasi Yustisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di kawasan PTC Entrop, menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Operasi ini menyasar para pengendara roda dua dan roda empat yang melintas di wilayah tersebut, dengan melibatkan tim gabungan dari Pemerintah Kota Jayapura, Kepolisian, Satuan Lalu Lintas, Polisi Militer AL (POMAL), Polisi Militer AD (Pomdam), Kejaksaan dan Pengadilan. Operasi Yustisi dilakukan untuk menertibkan Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya dalam arahan saat apel sebelum digelarnya operasi yustisi. Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru kepada wartawan menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya bersama dalam menegakkan aturan daerah, sekaligus menertibkan administrasi kependudukan warga di wilayah ibu kota provinsi Papua tersebut.

Dikatakannya Operasi ini dilaksanakan untuk memastikan regulasi Pemerintah Kota Jayapura, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi Kependudukan, dapat berjalan dengan baik.

Kota Jayapura merupakan kota jasa dan pendidikan, sehingga banyak pendatang dari luar daerah. Maka, perlu dilakukan penertiban melalui operasi yustisi agar administrasi kependudukan tertata.

Dalam proses pemeriksaan, warga yang tidak memiliki atau tidak membawa KTP akan diarahkan ke meja petugas untuk dilakukan penanganan sesuai mekanisme hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

“Kami sudah menyiapkan meja petugas lengkap. Mulai dari penyidik PNS, pihak kejaksaan, hingga pengadilan yang akan menentukan sanksi sesuai ketentuan Perda. Namun kami tekankan, agar seluruh petugas melaksanakan kegiatan ini secara persuasif, dengan sabar dan ramah,”ujarnya menghimbau.

Selain memastikan warga Kota Jayapura memiliki KTP Elektronik, pemerintah juga ingin mengedukasi warga pendatang agar segera mengurus dokumen kependudukan di wilayah domisili mereka.

“Kami mengimbau warga yang tinggal sementara di Kota Jayapura untuk segera melapor ke RT/RW dan kelurahan tempat tinggalnya. Ini penting untuk membantu kami menjaga keamanan, ketertiban, serta memudahkan proses identifikasi jika terjadi permasalahan di wilayah kota,”sarannya.

Pasalnya masih banyak warga yang beraktivitas tanpa membawa KTP. Pemerintah kota mengharapkan setelah kegiatan ini, semua warga bisa memiliki dan membawa KTP Elektronik.

Belum 100 Persen

Ditempat yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, menjelaskan Operasi Yustisi KTP-El tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bersifat edukatif bagi masyarakat.

Kata Raymond, operasi ini sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan dan Perda Kota Jayapura. Tujuannya untuk mengingatkan warga agar selalu membawa identitas diri saat bepergian.

“Kegiatan pagi ini lebih bersifat edukasi agar masyarakat sadar pentingnya memiliki dan membawa KTP-El,”terangnya.

Dengan melibatkan 135 personel gabungan, dan setiap pengendara yang terjaring akan diperiksa kepemilikan identitasnya. Bagi warga yang belum memiliki KTP-El, petugas akan membantu memfasilitasi pembuatan dokumen tersebut.

“KTP-El dari daerah mana pun tetap berlaku. Asalkan warga membawa identitas diri. Namun bagi yang sama sekali tidak memiliki KTP, akan kami data dan bantu dalam proses pembuatan KTP Elektronik,”ujarnya.

Terkait sanksi, Raymond menjelaskan warga yang kedapatan tidak membawa identitas diri dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp300.000,- sesuai ketentuan Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022. Namun keputusan akhir tetap ditetapkan oleh pihak pengadilan di tempat.

Diketahui tingkat kepemilikan KTP-El di Kota Jayapura saat ini masih berkisar 75–80 persen dari total warga wajib KTP. Artinya, masih terdapat sekitar 25 persen warga yang belum memiliki KTP, sehingga pihaknya terus melakukan pelayanan jemput bola ke berbagai wilayah untuk mempercepat perekaman data.

Untuk itu pihaknya terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, datang langsung ke lokasi-lokasi pemukiman dan fasilitas umum agar warga lebih mudah mengurus dokumen kependudukan.

Melalui operasi ini, Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya identitas kependudukan.

Penertiban administrasi kependudukan diharapkan dapat mendukung ketertiban umum, keamanan kota, serta pelayanan publik yang lebih tertata di masa mendatang. (clo/iing)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi