Warga Pendatang Ke Kota Jayapura Wajib Lapor 2 x 24 Jam
Pemerintah Kota Siapkan Operasi Yustisi Usai Idul Fitri

Warga pendatang yang datang ke Kota Jayapura menggunakan transportasi laut (dok)
Warga pendatang yang datang ke Kota Jayapura menggunakan transportasi laut (dok)

Jayapura,Indotimur  —

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan pentingnya peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendata setiap warga yang masuk dan menetap di wilayah Kota Jayapura tanpa dokumen kepindahan resmi.

Ia menyampaikan, setiap warga pendatang yang tiba dan menetap wajib melapor kepada RT setempat paling lambat 2×24 jam sejak kedatangan. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pendatang, baik yang tinggal bersama keluarga, bekerja di perkantoran, maupun di tempat usaha dan lokasi hiburan.

Menurutnya, RT dan RW memiliki tanggung jawab untuk mencatat serta mendata warga baru yang datang ke lingkungan masing-masing. Apabila dalam waktu 2×24 jam pendatang tidak melapor, maka RT/RW akan menyurati pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti hingga tingkat distrik dan pemerintah daerah.

Rustan Saru menjelaskan, apabila ditemukan warga yang tidak melapor, tidak memiliki surat pindah, atau identitas yang jelas, pemerintah akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan status keberadaan warga, apakah sebagai penduduk pindahan resmi atau hanya tinggal sementara di Kota Jayapura.

“Minimal setiap warga yang datang harus membawa surat pengantar dari daerah asal. Ini penting untuk memastikan tertib administrasi kependudukan serta menjaga ketertiban dan keamanan kota,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Jayapura juga berencana menggelar operasi yustisi setelah perayaan Idulfitri. Operasi tersebut akan melibatkan tim terpadu yang menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan atau menjadi lokasi konsentrasi warga pendatang tanpa identitas jelas.

“Kami akan melakukan operasi yustisi bersama tim terpadu untuk memastikan tidak ada warga yang tinggal tanpa identitas dan tanpa melapor sesuai ketentuan,” katanya.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat Kota Jayapura agar proaktif melaporkan setiap warga baru di lingkungan masing-masing sebagai upaya mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus menjaga stabilitas keamanan kota. (clo/iing)

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi