Jayapura, Indotimur –
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan kebijakan terkait retribusi sampah di Kota Jayapura tetap mengacu pada peraturan daerah (Perda). Namun, pemerintah memastikan bahwa warga yang tidak mampu tidak dibebani pembayaran iuran tersebut.
Hal ini menyusul maraknya platform yang beredar di media sosial, terkait pihak oknum kelurahan di Port Numbay ini, yang mewajibkan para penerima bansos untuk membayar retribusi sampah sebesar Rp. 50 ribu, baru bisa mendapatkan bantuan pangan.
Rustan menjelaskan, instruksi Wali Kota Jayapura sudah jelas bahwa lurah tidak diperbolehkan memungut retribusi sampah kepada masyarakat yang masuk kategori tidak mampu.
“Kalau masyarakat tidak mampu tidak boleh dipungut retribusi. Tapi kalau yang mampu tetap wajib bayar sesuai aturan,” tegasnya. Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil agar penarikan retribusi berjalan adil dan tidak memberatkan warga miskin, namun tetap menjaga kewajiban bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi.
Bantuan Pangan Nasional untuk 35 Ribu KK
Dalam kesempatan yang sama, Rustan juga menyoroti penyaluran bantuan pangan nasional bagi warga kurang mampu di Jayapura yang berasal dari Bappenas dan Kementerian Pangan Republik Indonesia.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi sekitar 35.000 kepala keluarga, dengan paket berupa beras dan minyak goreng untuk kebutuhan dua bulan, yakni Februari dan Maret.
Namun dalam pendistribusiannya ditemukan sejumlah persoalan pada data penerima, seperti nama penerima yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, hingga penerima yang sebenarnya tergolong mampu.
“Persoalannya ada di data, ada yang mampu, ada yang sudah meninggal, dan ada juga yang sudah pindah,” jelas Rustan.
Ia menyebutkan, bantuan yang tidak tersalurkan akibat penerima tidak ditemukan akan dikumpulkan kembali, kemudian dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan di wilayah tersebut.
Lanjutnya pemerintah akan melakukan penataan ulang data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Warga yang tergolong mampu namun masih tercantum dalam daftar penerima juga akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Kalau memang mampu dan masih menerima bantuan, harus ada kejelasan data. Ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” katanya.
Pemerintah Kota Jayapura berharap penataan data bantuan sosial dan kebijakan retribusi sampah ini dapat meningkatkan keadilan distribusi bantuan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat. (julia)




