Aparat Kampung Diingatkan Kelola Dana Desa Secara Transparan
Pemkot Jayapura dan Kejaksaan Perkuat Penerangan Hukum

Pemkot Jayapura dan Kejaksaan Perkuat Penerangan Hukum
Pemkot Jayapura dan Kejaksaan Perkuat Penerangan Hukum

Jayapura, Indotimur —

Pemerintah Kota Jayapura bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memperkuat sinergi dalam memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada aparatur pemerintahan kampung dan kelurahan di wilayah Kota Jayapura, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Jayapura di bidang penerangan hukum, khususnya untuk mendorong tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje.

Dalam sambutannya, Evert mengatakan hukum tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai aturan yang harus dipatuhi karena kewajiban. Menurut dia, hukum merupakan fondasi untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

“Peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum, khususnya bagi para pemimpin di tingkat kampung dan kelurahan, menjadi hal penting agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat, serta tidak merugikan masyarakat,” ujar Evert.

Jaksa Garda Desa untuk Pencegahan

Evert juga menyambut kehadiran program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pendampingan dan penerangan hukum kepada pemerintahan desa atau kampung.

Menurut dia, program tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk melakukan pengawasan, tetapi juga menjadi sarana pencegahan agar aparatur kampung memahami aturan sebelum mengambil kebijakan.

“Program ini hadir bukan untuk mengawasi dengan ketakutan, melainkan untuk mengawal tata kelola desa atau kampung, termasuk pengelolaan keuangan, Dana Desa, dan aset agar berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan,” kata Evert.

Ia mengatakan, penerangan hukum penting diberikan kepada kepala kampung, lurah, dan perangkatnya. Sebab, persoalan hukum yang muncul dalam pemerintahan tidak selalu dilatarbelakangi niat buruk.

Kesalahan juga dapat terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Evert menilai penerangan hukum menjadi langkah penting untuk mencegah sejak dini potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara tepat sasaran dan efektif sehingga anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan ragu bertanya, pelajari aturannya, dan jalankan amanah ini dengan jujur. Pemerintah Kota Jayapura akan terus bersinergi dengan Kejaksaan agar kampung-kampung kita dapat dikelola secara baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dana Desa Bukan Milik Pribadi

Sementara itu, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura, Sanburam Fauzar Rivaldy, mengatakan kegiatan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan kampung yang baik.

Ia menekankan bahwa Dana Desa dan berbagai sumber keuangan kampung merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberdayakan masyarakat.

Karena itu, semakin besar anggaran yang dikelola pemerintah kampung, semakin besar pula tanggung jawab aparatur yang terlibat dalam pengelolaannya.

“Dana Desa bukan milik pribadi kepala kampung, perangkat kampung, maupun kelompok tertentu. Dana tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” kata Sanburam.

Ia menegaskan, setiap rupiah yang bersumber dari Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, penggunaan, maupun manfaatnya bagi masyarakat.

Kesalahan Administrasi Bisa Berujung Masalah Hukum

Sanburam menjelaskan, persoalan dalam pengelolaan Dana Desa tidak selalu bermula dari niat melakukan tindak pidana korupsi.

Sejumlah persoalan dapat muncul akibat ketidaktahuan, kelalaian, kesalahan administrasi, lemahnya perencanaan, kurangnya dokumentasi, maupun keterbatasan pemahaman terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa atau kampung.

Karena itu, ia mengingatkan aparatur kampung agar memperhatikan sejumlah tahapan dalam pengelolaan anggaran.

Pertama, perencanaan harus dilakukan secara benar dan partisipatif. Setiap program dan kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus memiliki dasar perencanaan yang jelas dan sesuai ketentuan.

Kedua, penganggaran harus sesuai dengan peruntukannya. Anggaran yang telah ditetapkan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan harus benar-benar dilakukan. Aparatur kampung diminta menghindari kegiatan fiktif, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai volume, maupun pembayaran yang tidak didukung bukti yang sah.

Keempat, pertanggungjawaban harus dibuat secara benar dan dapat diverifikasi. Dokumen pertanggungjawaban tidak boleh sekadar dibuat untuk memenuhi kelengkapan administrasi jika kegiatan atau pengeluaran tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilakukan.

Selain itu, aparatur kampung diingatkan untuk menghindari konflik kepentingan. Pengelolaan Dana Desa tidak boleh diarahkan untuk memberikan keuntungan kepada kepala kampung, perangkat kampung, keluarga, maupun pihak tertentu.

“Dan yang tidak kalah penting, jangan pernah menandatangani dokumen yang tidak benar,” tegas Sanburam.

Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Pemerintah Kota Jayapura dan Kejaksaan Negeri Jayapura berharap aparatur kampung dan kelurahan semakin memahami ketentuan hukum dalam menjalankan tugas.

Dengan pemahaman tersebut, pengelolaan pemerintahan dan keuangan kampung diharapkan dapat berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, serta benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. (clo/YM)

 

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi