DPRK Jayapura Tetapkan Delapan Raperda Non-APBD Tahun 2026

DPRK Kota Jayapura tetapkan 8 Raperda Non APBD
DPRK Kota Jayapura tetapkan 8 Raperda Non APBD

Jayapura, Indotimur –

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura, Papua, menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin.

Penetapan delapan Raperda tersebut menjadi bagian dari agenda penutupan masa persidangan DPRK Jayapura, setelah seluruh rancangan peraturan daerah melalui tahapan penyusunan dan pembahasan bersama antara alat kelengkapan DPRK dan Pemerintah Kota Jayapura.

Dalam rapat paripurna tersebut, pidato Wali Kota Jayapura disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru. Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan, pembahasan hingga persetujuan delapan Raperda tersebut.

Delapan Raperda Non-APBD Tahun 2026 yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2014 tentang Moto Daerah, serta Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Orang Asli Papua Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pelayaran, Raperda tentang Penataan Ruang Bebas Jaringan Distribusi Tenaga Listrik dan Gardu Distribusi, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah.

Wali Kota dalam pidatonya menekankan bahwa setelah Perda ditetapkan, tanggung jawab tidak berhenti pada proses legislasi. Pemerintah daerah melalui eksekutif memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan, sedangkan DPRK menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi setiap Perda.

“Perda-perda yang kita hasilkan wajib berpijak dan memiliki fondasi hukum yang kuat, mekanisme pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki manfaat yang nyata di masyarakat,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa berbagai gagasan dan catatan yang disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi, fraksi-fraksi maupun kelompok khusus DPRK Jayapura menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Perda ke depan.

Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura dalam sambutan yang dibacakan Wakil Ketua I DPRK Jayapura Max Karubaba menjelaskan bahwa delapan Raperda tersebut telah melalui proses penyusunan dan pembahasan, termasuk penyusunan naskah akademik serta pembahasan bersama antara alat kelengkapan DPRK dan pihak eksekutif.

Dari delapan Raperda tersebut, lima di antaranya merupakan hak inisiatif DPRK Jayapura, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah; Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Orang Asli Papua Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay; Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pelayaran; Raperda tentang Penataan Ruang Bebas Jaringan Distribusi Tenaga Listrik dan Gardu Distribusi; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sedangkan tiga Raperda lainnya merupakan usulan eksekutif, yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2014 tentang Moto Daerah.

Max mengatakan seluruh proses penyusunan dan pembahasan Raperda telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan alat kelengkapan DPRK, termasuk Bapemperda, komisi-komisi dan fraksi-fraksi.

Menurut dia, proses tersebut penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang jelas, dapat dilaksanakan secara efektif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Jayapura.

Ia berharap setiap Perda yang telah ditetapkan segera ditindaklanjuti melalui kebijakan dan program yang konkret sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Jangan sampai delapan Raperda yang telah disetujui ini hanya diam membisu dan kemudian usang tanpa implementasi. Untuk itu, diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya delapan Raperda Non-APBD Tahun 2026 tersebut, Pemerintah Kota Jayapura dan DPRK Jayapura diharapkan terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Penetapan delapan Raperda tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui produk hukum yang memberikan kepastian hukum, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Jayapura. (clo/iing)

 

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi