Jayapura, Indotimur —
Akses lalu lintas di Jalan Ringroad dan kawasan Jembatan Merah, Kota Jayapura, Papua, kembali dibuka setelah sebelumnya dipalang sejumlah warga.
Pembukaan palang dilakukan aparat Polresta Jayapura Kota setelah melalui proses negosiasi dan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol I Nengah S Gapar mengatakan, pihak kepolisian sejak sebelumnya telah berupaya melakukan komunikasi dengan warga untuk membuka akses jalan yang sempat terganggu.
“Kami dari Polresta Jayapura Kota hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya jalur Ringroad dipalang sejak kemarin dan melalui proses negosiasi yang cukup alot, kemarin belum berhasil dibuka,” kata I Nengah saat dikonfirmasi seusai pembukaan palang di Jalan Ringroad, Selasa (6/10/2026) siang.
Menurut dia, kepolisian kembali melakukan pendekatan kepada masyarakat pada Selasa hingga akhirnya palang di Jalan Ringroad dapat dibuka.
Selain di Ringroad, polisi juga menangani pemalangan yang terjadi di kawasan Jembatan Merah.
“Jadi, hari ini kita sudah membuka palang di jalur Ringroad yang mana sebelumnya juga ada aksi pemalangan di Jalan Jembatan Merah. Kami dari kepolisian sudah hadir dan kedua palang tersebut sudah dibuka,” ujarnya.

Lalu Lintas Kembali Normal
Dengan dibukanya kedua akses tersebut, masyarakat dari berbagai arah kini kembali dapat melintas.
Akses tersebut menghubungkan perjalanan dari arah Abepura, Koya maupun Hamadi sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin mengatakan, kondisi arus lalu lintas setelah pembukaan palang kembali berjalan lancar.
“Untuk situasi arus lalu lintas sudah kembali lancar. Jalan Ringroad sudah dibuka dan semuanya sudah berjalan dengan baik,” kata Zakaruddin.
Ia mengatakan, kepolisian juga terus melakukan pemantauan guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Zakaruddin memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polsek Jayapura Selatan dan wilayah yang berbatasan dengan Distrik Abepura, dalam kondisi aman dan kondusif.
Polisi Minta Aspirasi Disampaikan Sesuai Aturan
Zakaruddin mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan atau hendak menyampaikan aspirasi agar menggunakan mekanisme yang telah diatur.
Menurut dia, penyampaian aspirasi sebaiknya tidak dilakukan dengan cara memalang jalan karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan akses pelayanan publik.
“Kami telah memberikan imbauan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan dan hak untuk menyampaikan aspirasi agar menyampaikannya sesuai aturan, tidak dengan melakukan pemalangan, karena hal tersebut dapat mengganggu akses dan pelayanan kepada masyarakat banyak,”tandasnya. (rls/udin)





