Kasus Penganiayaan di Belakang Bioskop Hamadi Masuk Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Tersangka FN diserahkan ke Jaksa untuk segera disidangkan
Tersangka FN diserahkan ke Jaksa untuk segera disidangkan

Jayapura,Indotimur  –

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di belakang bekas Bioskop Hamadi, Kota Jayapura, memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan tersangka berinisial FN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilakukan pada Jumat (2/10) siang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin mengatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah rampung dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” kata Zakaruddin.

Penganiayaan Terjadi Dini Hari

Perkara yang menjerat FN tersebut diduga terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIT. Lokasinya berada di belakang bekas Bioskop Hamadi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Atas perkara tersebut, FN dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Zakaruddin menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Selanjutnya perkara akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Polisi Ingatkan Warga Jangan Main Hakim Sendiri

Polsek Jayapura Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum diminta diselesaikan melalui jalur yang telah tersedia.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum,” pungkas Zakaruddin. (udin)

 

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi