MDF Soroti PBJ Desa, Dari 1.029 Desa, Baru Dua Kabupaten Yang Punya Regulasi

JAYAPURA, – INDOTIMUR

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri ( MDF) menyoroti belum meratanya regulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat desa atau kampung. Dari 1.029 desa/kampung yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Papua, baru Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang memiliki regulasi khusus terkait PBJ desa.

Hal itu disampaikan MDF saat membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Penyusunan Pedoman Kebijakan PBJ BLUD se-Provinsi Papua di Aula Lukmen, Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (16/9/2026).

Ia mengatakan kondisi geografis dan karakteristik masyarakat Papua membutuhkan aturan pengadaan yang tidak hanya sesuai ketentuan. Regulasi juga harus sederhana, operasional dan mampu mengakomodasi potensi lokal.

“PBJ bukan sekadar proses administratif. PBJ merupakan instrumen penting untuk memastikan anggaran negara dan daerah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dia menegaskan proses pengadaan harus berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Prinsip tersebut dinilai penting agar anggaran yang dikelola di tingkat kampung benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Masalah serupa juga ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terutama sektor kesehatan.

Berdasarkan pemetaan awal, terdapat 18 BLUD kesehatan di Papua. Rinciannya 11 rumah sakit umum, satu rumah sakit khusus jiwa dan enam puskesmas.

Namun, regulasi khusus PBJ BLUD yang teridentifikasi baru terdapat di RSUD Abepura. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 85 Tahun 2024.

Gubernur berharap pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak berhenti pada penyusunan regulasi.

MDF meminta aturan yang disusun bisa diterapkan dan membawa perubahan nyata dalam praktik pengadaan di lapangan.

“Pengadaan yang tepat prosesnya, tepat penggunaannya, tepat sasarannya dan pada akhirnya tepat manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurunya, tata kelola pengadaan yang bersih dan profesional menjadi bagian penting dalam mewujudkan Papua CERAH, yakni Papua yang Cerdas, Sejahtera dan Harmoni.

Jadikan Postingan ini Sebagai Diskusi